Bahan Renungan Sekitar G30S, Bung Karno, Suharto dan PKI

Generasi muda Wajib Meneruskan Revolusi yang Belum Selesai

Hasil Proklamasi Dirampok oleh Kalangan Atas Yang Korup

Negara Dalam Bahaya dan Menuju Jurang Kehancuran

Diperlukan Lahirnya Kekuatan Politik Alternatif yang Revolusioner

Gerakan Konstitusi  Pasal 33 untuk Membebaskan Rakyat Indonesia

Nasib Para Eks-tapol dan Korban Peristiwa 65/66

Teruskan investigasi  terhadap pelanggaran HAM dalam peristiwa 65/66 !

Dominasi Asing Dalam Ekonomi Indonesia Akibat Pengkhianatan  Para Maling

Jiwa Agung Bung Karno Masih Terus Hidup Di hati Banyak Orang

Pancasila Menurut Ajaran-ajaran Revolusioner Bung Karno

Pancasila rumah kita, rumah untuk kita semua

Mustahil ( !!!), Mengatakan Menjunjung Pancasila Tetapi Anti-Bung Karno

Kehancuran PKI dan Dikhianatinya Bung Karno Adalah Kerugian Besar Rakyat Indonesia

Memperingati Kebangkitan Nasional Dengan Jiwa Revolusioner Bung Karno

Belajar Dari Pergolakan-pergolakan di Negara-negara Arab

Musuh Bangsa Indonesia Bukanlah PKI, Melainkan NII dan Sejenisya

NII Adalah Gerakan Makar Yang Harus Ditindak Tegas !

Makam Heru Atmodjo di Taman Pahlawan Kalibata Dibongkar

Deklarasi « 7 Cita-cita Perubahan Indonesia » oleh angkatan muda

Memperingati Hari hari Bersejarah Bangsa Untuk Meneruskan Revolusi 

Pejuang Perempuan  Dan Pemimpin Gerwani Umi Sardjono Meninggalkan Kita

MENGENANG KEMBALI SUPERSEMAR PADA 11 MARET 2011

Berbagai Keanehan di Libia Di Bawah Pemerintahan Kadhafi

Kehancuran kekuasaan diktator Kadhafi tidak dapat dicegah lagi

Dampak Prahara Besar Untuk Perubahan di Negara-negara Arab

 

===========================

Pesan dari Partai Komunis Prancis Kepada Malam Persahabatan di Restoran INDONESIA di Paris

Malam Persahabatan di Paris Yang Penuh Arti

Radio Nederland : Umar Said warga kehormatan kota Paris

Restoran INDONESIA di Paris, monumen perlawanan terhadap Orde Baru

Latar belakang mengapa Umar Said dianugerahi Medali Kota Paris 

LUAR BIASA ! Medali dan warga kehormatan Kota Paris untuk Umar Said

 

===========================

 

 

Siapa anti Bung Karno berarti anti Pancasila

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

Garuda (Bung Karno) di dadaku, Garuda (Bung Karno ) kebanggaanku !

Kebangkitan sepakbola Indonesia penting untuk  persatuan bangsa

Ulang Tahun ke-82 yang termasuk luar biasa

Ketetapan MPRS no 25/1966 tentang larangan PKI harus dicabut

Lanjutkan Revolusi Dengan Berpegang Pada Ajaran Bung Karno

Suharto tidak patut diberi gelar pahlawan nasional

Korban rejim militer Suharto merindukan pemimpin yang seperti Bung Karno

Korban rejim Suharto (Orde Baru) berhak dan harus menuntut keadilan !

Tidak mema’afkan dan tidak melupakan dosa-dosa Suharto dan Orde Barunya

Revolusi Rakyat akan bikin bersih Indonesia kita

Revolusi, Bung Karno dan 17 Agustus adalah satu dan senyawa

Bung Karno : « Revolusi itu berarti menjebol dan membangun ! »

Bangsa Indonesia  perlu meneruskan revolusi !!!

Ajaran-ajaran Bung Karno untuk perjuangan
rakyat miskin, kaum marhaen dan  proletar

Mengenang Wafatnya Bung Karno

Tulisan-tulisan tentang wafatnya Bung Karno (1) dan (2) dan (3)

Bangsa Indonesia patut bangga mempunyai Bung Karno

Nama Bung Karno berkumandang lagi !

Tentang ajaran komunisme atau marxisme di Indonesia

Sikap Bung Karno tentang PKI dan Marxisme adalah benar !

Perubahan besar (revolusi ) dari bawah   

Bangunlah kaum yang terhina bangunlah kaum yang lapar

Kumandangkan lagilah lagu Internasionale pada Hari 1 Mei

Pancasilanya Bung Karno adalah pedoman moral dan politik kiri

Suharto bersama Orde Barunya adalah najis bangsa

Kerajaan keluarga Suharto (dokumen majalah TIME)

 

== = = = = = = = = = = == = = = = = = = = = = == = = = = =

Kumpulan Aneka Berita Sekitar NAZARUDDIN

(diambil dari berbagai sumber)

=====================================================================================

 

Kaligis: Nazar Ingin Dikonfrontasi dengan Chandra

 

Sabtu, 01 Oktober 2011
JAKARTA--MICOM: Setelah menambah pengacara untuk tim kuasa hukumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kini semakin percaya diri untuk dikonfrontasi dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Hal itu diungkapkan koordinator kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/9).

"Nazaruddin minta dikonfrontasi sama Chandra. Kata Nazaruddin, Chandra banyak bohongnya. Kata Nazaruddin, yang jelas otaknya itu Anas Urbaningrum (ketua umum Partai Demokrat) dan Chandra yang mengamankan. Nazaruddin bilang begigu di hadapan para pengacaranya," ujar Kaligis.

Seperti diketahui, Nazaruddin mulai menambah amunisi untuk menghadapi jeratan kasus suap yang melibat dirinya. Terakhir, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games itu merekrut sederet nama pengacara top, yakni Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, dan Ruvinus. Kaligis yang sebelumnya dikenal sebagai satu-satunya pengacara Nazaruddin kali ini bertindak sebagai koordinator.

Pada pertemuan di sel Nazaruddin di Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, mantan anggota Komisi III DPR itu di hadapan Elza Syarif dan Hotman Paris Hutapea berikut tim dari OC Kaligis yakni Dea Tunggaesti dan Afrian Bondjol mengatakan dirinya siap dikonfrontasi dengan Chandra. Nazar juga mengaku ingin dikonfrontasi dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Dia mau, sumpah pocong juga mau," tutur Kaligis. Kaligis juga melancarkan kritik kepada penasihat KPK Abdullah Hehamahua yang kini menjadi Ketua Komite Etik yang menuding Nazaruddin berbohong.

"Lihat saja nanti, keputusannya (Komite Etik) pasti lebih membela KPK," pungkas dia. (SZ/OL-3)

 

* * *

Nazaruddin Tambah Empat Tim Pengacara

Jumat, 30/09/2011
DEPOK, (PRLM).- Tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, menambah empat kuasa hukum untuk menghadapi persidangan dirinya. Keempat kuasa hukum tersebut adalah Dr Elsa Syarif, Dr Hotman Paris Hutapea, Dr Otto Hasibuan, dan Dr Ravinus.


Sebelumnya mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut ditangani oleh tim kuasa hukum OC Kaligis. Menurut Afrian Bondjol, anggota pengacara dari kantor OC Kaligis, sebelum masuk ke Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob), Kelapa Dua, pihaknya sudah berkoordinasi dengan keempat pengacara tersebut. Intinya, kata dia, pihaknya memberi apresiasi terhadap permintaan Nazaruddin untuk menambah tim pengacara tersebut. “Selama itu satu misi dan visi, ya, tak masalah. Memperkuat apa yang sudah ada selama ini,” katanya di Mako Brimob Depok, Jumat (30/9).


Menurut dia, penambahan pengacara merupakan keinginan Nazaruddin dalam rangka persiapan menghadapi persidangan. Surat kuasanya pun baru ditanda tangani hari ini. “Kita sudah bertemu Mba Elsa, kita menanyakan alasan dia bergabung. Dia ingin membantu apa yang kita perjuangkan selama ini,” ujar Afrian.
Afrian mengatakan, yang diperjuangkan adalah hak Nazaruddin sebagai tersangka dan melakukan pengawalan terhadap kasus ini sampai selesai. “Bagaimanapun Nazaruddin sebagai prinsipal, sekalipun saya sebagai pengacara tidak bisa seenaknya saja memilih pengacara. Yang memilih penambahan pengacara ya Nazaruddin,” kata dia.


Untuk melakukan koordinasi, Elza Syarief dan Horman Paris Hutapea datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pukul 13:15 WIB, Jumat (30/9). Mereka datang dengan menggunakan mobil Cadillac Escalede bernomor polisi B 666 HOT. Tidak lama kemudian, OC Kaligis datang bersama Dea Tunggaesih sekitar pukul 13:40 WIB dengan menggunakan mobil sedan BMW warna hitam, bernomor polisi B 196 KOC.
Hotman Paris mengaku kalau dirinya baru menandatangani surat kuasa bersama ketiga rekannya. “Ada penambahan tim kuasa hukum. Empat doktor hukum, saya belum boleh banyak bicara,” katanya.


Namun, Hotman mengaku tercengang ketika menyaksikan persidangan Sesmenpora Wafid Muharam. Nama Nazaruddin sering disebut meskipun dia tidak pernah di BAP. “Kenapa Nazaruddin tidak pernah di BAP, ada apa?” tanyanya.
Hotman mengatakan, harusnya Nazaruddin dipanggil menjadi saksi dalam perkara Wafid. “Bagaimana bisa persidangan berlangsung tanpa memanggil saksi yang sangat materil, artinya sangat penting,” katanya.


Dia menuturkan, pengajuan saksi dalam persidangan sesuai hukum acara bisa dilakukan, baik oleh pengacara Wavid atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kenapa orang yang dianggap peranannya sangat besar dalam kasus wisma atlet, dan sering disebut-sebut dalam persidangan tidak dihadirkan.Harusnya Nazaruddin masih bisa dijadikan saksi, bahkan atas perintah hakim. Itu yang saya mau pelajari, ada apa itu?” tanyanya.
Sementara itu OC Kaligis mengatakan, penambahan pengacara akan memperkuat posisi kliennya di persidangan. Apalagi, kata dia, Elza dan Hotman Paris pernah bekerja di tempatnya. (A-185/A-88)***

* * *

30 September 2011

Sepupu Nazaruddin Diperiksa 8 Jam

JAKARTA- Sepupu M Nazaruddin, Syarifuddin, kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus Wisma Atlet. ‘’Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin,’’ ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Syarifuddin tiba di gedung KPK pukul 09.30. Mengenakan kemeja coklat lengan panjang, dia tak didampingi siapa pun.
Menurut Priharsa, pemeriksaan itu merupakan penundaan karena sehari sebelumnya Syarifuddin tak memenuhi panggilan KPK. Tidak dijelaskan kaitan sepupu Nazar itu dalam kasus Wisma Atlet yang menyeret banyak nama tersebut.

Syarifuddin kemudian keluar dari gedung komisi antikorupsi pukul 17.00. Dia memilih tak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Nama dosen yang tinggal di Medan ini muncul setelah Nazar tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus lalu.

 Nazar diketahui menggunakan paspor milik Syarifuddin. Pada saat namanya mulai disebut-sebut dalam kaitan dengan paspor, Syarifuddin melaporkan kehilangan dokumen kewarganegaraan itu.  
Polda Sumut pernah memeriksa Syarifuddin dua hari setelah Nazar ditangkap di Kolombia. Pria berusia 28 tahun itu kemudian dilepaskan. (J13-65)

 

* * *

Rosalina Diperiksa Kasus Nazaruddin



Rabu, 28 September 2011
JAKARTA (Suara Karya): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan dari mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan atasannya, Muhammad Nazaruddin.
Usai dimintai keterangan, Rosa yang saat itu mengenakan kemeja berwarna pink dipadu dengan celana jeans berwarna biru, mengaku lebih banyak ditanya seputar proyek yang ditanganinya sebelum ini dan perusahaan milik Nazaruddin. Namun, begitu banyaknya pertanyaan tersebut membuatnya merasa pusing.
"Lagi pusing saya," kata Rosa saat hendak meninggalkan Gedung KPK, kemarin (27/9).

Dia berupaya tidak banyak mengungkapkan hasil pemeriksaannya saat itu dan berjanji akan mengungkapkan lebih banyak pada Kamis (29/9) besok. Sebab, dia akan dimintai keterangan lagi pada hari itu.
"Nanti, saya akan datang lagi Kamis," kata Rosa.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa penyidik KPK terus mendalami peran Muhammad Nazaruddin dalam dugaan praktik suap pada proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring untuk SEA Games ke-26.
"Hari ini kami meminta keterangan Bu Rosa terkait kasus dugaan suap terhadap Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga)," kata Johan.

Sementara itu, tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan menyebut atasannya Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya mengetahui keterlibatan seorang direktur jenderal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengucurkan dana sebesar Rp 500 miliar untuk program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.

"Saya tidak tahu. Kalau itu mungkin ditanyakan ke Sesditjen saja," ujar Dadong, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK.
Dalam progam itu, salah satu peran Kemenkeu unsur dari kementerian itu pernah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenakertrans pada 21 Juli 2011. Saat itu, Kemenakertrans diwakili oleh pegawai dari Ditjen P2KT dan Kementerian Keuangan diwakili oleh pejabat dari Ditjen Perimbangan Keuangan.

Rapat koordinasi membahas pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk infrastruktur Kawasan Transmigrasi Tahun anggaran 2011, dan disepakati untuk menetapkan pagu Infrastruktur Kawasan Transmigrasi Tahun Anggaran 2011 melalui APBN-P sebesar Rp 500 miliar yang akan dialokasikan pada 13 Provinsi atau 19 Kabupaten kota.
Dalam rangka mengimplementasikan DPPID, Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan diketahui melaksanakan sosialisasi DPPID Tahun 2011 pada 13 September 2011 di Hotel Redtop sesuai undangan nomor Und 129/PK/2011 tanggal 15 Agustus 2011.

Jika Banggar diberi wewenang untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima kucuran dana dari APBN terkait program tersebut, maka Kemenkeu yang akan mengucurkan dana itu langsung ke daerah.

Mengenai hal itu, Dadong mengaku tak memahaminya. Dia juga mengaku tak mengetahui peranan Dirjen anggaran Kemenkeu dalam proyek ini. "Saya kurang paham. Bener deh. Sumpah," kata Dadong. (Nefan Kristiono)

* * *

Laskar Nazaruddin Desak KPK Ambil Alih Kasus Semen Baturaja

Selasa, 27 September 2011
JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja Palembang, Sumatera Selatan, yang diduga melibatkan Ketua DPR Marzuki Alie saat menjadi salah satu petinggi di BUMN tersebut.

Desakan itu disampaikan kelompok massa yang tergabung dalam Laskar Nazaruddin, saat melakukan demonstrasi di dua tempat berbeda di Jakarta, Selasa (27/9).

Karnoto, Koordinator Laskar Nazaruddin, menjelaskan ada dua hal utama yang menjadi inti desakan mereka dalam aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, dan di depan Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pertama, ujar Karnoto, Kejaksaan Agung harus segera mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tersebut. Marzuki sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh salah satu pengadilan di Sumatera Selatan, namun diberhentikan karena intervensi Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan SP3, ujar Karnoto.

"Seharusnya kasus ini disidangkan tapi secara tiba-tiba kasus ini hilang, bahkan di-SP3. SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait kasus Marzuki Alie tidak sah dan harus dibatalkan karena menyakiti rasa keadilan dan merugikan negara ratusan miliar rupiah. Karena itu kami dari Laskar Nazaruddin menuntut cabut SP3 dan mengusulkan agar kasus ini diproses oleh KPK," kata Karnoto kepada wartawan saat menggelar demo di Jakarta, Selasa (27/9).

Karnoto menjelaskan kasus korupsi pada proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja diduga terjadi pada priode 1997-2001. Terkait kasus tersebut, Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing Marzuki Ali yang saat itu menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja.

Tersangka lain adalah Kepala Departemen Niaga, Azam Azman Natawijaya dan Direktur Teknik PT Semen Baturaja Darusman. Ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar 20 persen dari total anggaran Rp600 miliar dalam proyek tersebut.

Desakan kedua, lanjut Karnoto, KPK harus segera mengambil alih kasus tersebut. Sebab, harus diakui bahwa hingga saat ini KPK lebih dipercaya masyarakat ketimbang kejaksaan dan kepolisian. "Kita minta KPK ambil alih kasus Marzuki di PT Semen Baturaja itu," tegasnya.

"Jangan hanya Nazaruddin saja yang dihukum, banyak petinggi Demokrat yang terkait kasus hukum juga harus mendapat perlakukan hukum yang sama. Kalau Nazaruddin dihukum, Marzuki Alie juga harus dihukum," imbuhnya.

Karnoto menuturkan, awalnya sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Laskar Nazaruddin tak menyangka bahwa Marzuki Alie ternyata tersangkut masalah hukum. Secara fisik, dia menyebut Marzuki Alie tampak sebagai orang yang kalem dan bersih dari tindakan kotor.

Pada kesempatan itu, Karnoto juga mengatakan pihaknya mendesak Presiden Yudhoyono untuk memecat Marzuki dari jabatan sebagai Ketua DPR dan menonaktifkan dari jabatan apapun di Partai Demokrat, karena ada potensi penyalahgunaan jabatan demi meloloskan diri dari kasus hukum.

Menurut Karnoto, amat janggal bila sebuah kasus seperti PT Semen Baturaja yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp145 miliar dapat di-SP3-kan begitu saja. Dia menduga Kejagung mendapat tekanan politik dari Marzuki yang saat itu menjabat Sekjen Partai Demokrat di bawah ketua umum Hadi Utomo. (Ant/OL-8)

 

* * *

Nazaruddin Minta Dikonfrontasi dengan Chandra

Tribunnews.com - Senin, 26 September 2011

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin gerah dengan klarifikasi yang disampaikan Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah. Menurut Nazar, Chandra telah berbohong dalam klarifikasinya itu.
Nazar pun meminta Komite Etik KPK untuk mengonfrontasi kliennya itu dengan Chandra. "Dikonfrontasi saja. Dengan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) juga," ujar penasihat hukum Nazar, Afrian Bondjol saat dihubungi, Minggu (25/9/2011).


Terlepas dari klarifikasi Chandra yang dinilai sarat kebohongan itu, kubu Nazar berpendapat Chandra telah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, Chandra mengakui pernah bertemu dengan Nazar dan nama-nama lain seperti Saan Mustofa dan Anas Urbaningrum.
"Harusnya pertemuan-pertemuan itu dihindari kalau nantinya berujung masalah. Pak Taufiqurahman Ruki saja bilang, bermain golf saja pimpinan itu dilarang," katanya.


* * *

Nazaruddin Menantang SBY dan KPK

Senin, 26 September 2011

Skema lupa sedang dimainkan Nazaruddin untuk mendramatisir kasusnya. Dengan jujur Nazaruddin minta dihukum saja atas segala kesalahan yang telah diperbuat. Bahkan, ia juga telah mengirim surat secara pribadi kepada SBY, tidak akan membuka borok dan aib Demokrat dengan syarat SBY tidak mengganggu anak dan istrinya. Belakangan menurut informasi dari para pengacaranya, Nazaruddin akan siap “buka-buka-an” di depan komisi etik.

Terlepas dari sandiwara yang sedang dimainkan. Dalam konteks ini, pernyataan yang dilansir Nazaruddin harus dimaknai sebagai isyarat tantangan kepada KPK dan SBY secara langsung. Tantangan pada KPK, menyangkut kredibilitas KPK yang sebagai lembaga ad-hoc yang paling kencang menindak pelaku korupsi. Lembaga yang hari-hari ini kesaktiaanya sedang di uji dan hendak ditumpulkan oleh kekuatan kekuatan kepentingan yang tidak senang dengan aksi KPK.

KPK  adalah lembaga yang akan vis a vis dengan Nazaruddin. Jika KPK gagal mengusut tuntas keseluruhan fakta dan hanya berhenti pada Nazaruddin. Nazaruddin-lah yang bisa dianggap menang. Skenario bungkamnya tidak lepas sebagai upaya untuk menghancurkan KPK. Karena dengan bungkam dan lupa, keseluruhan fakta-fakta dan  bukti-bukti kunci tidak akan bisa terungkap. Hasilnya KPK mentok dan menghukum Nazaruddin saja. Padahal, ada skandal besar di balik pengorbanan Nazaruddin.
Jika skenario ini yang terjadi, pelemahan KPK dari semua sudut akan benar-benar terjadi. Secara langsung maupun tidak langsung. Dari sistem kewenangannya, ketidakpercayaan terhadap KPK, citra, nama baiknya dihabisi secara pelan-pelan. Sama persis dengan pernyataan-pernyataan Marzuki Ali yang selalu menyudutkan KPK.

Melawan Nazaruddin dan konco-konconya, KPK sedang menghadapi pertarungan Maha Dahsyat. Mempertaruhkan reputasi, kredibilitas dan kesaktiaannya menghancurkan  korupsi. Pertarungan ini, bukan seperti kasus cicak vs buaya. Melainkan pertarungan besar kebatilan melawan kebenaran. Karena itu, komitmen, konsistensi dan keberanian untuk mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah sedang dipertaruhkan para pimpinan KPK. Terlepas adanya dugaan beberapa anggota KPK yang pernah disebut Nazaruddin terlibat dalam pengamanan kasus korupsinya. Nama baik dan harga diri KPK sedang dipertaruhkan.

Untuk SBY

Pernyataan lupa dan keinginannya untuk bungkam sebenarnya ditujukan kepada SBY. Sebuah pernyataan yang dapat dianalisa sebagai cara Nazaruddin untuk mengetahui sikap SBY terhadap dirinya yang sudah banyak membantu keuangan partai. Pernyataan yang sekaligus mengandung pesan tantangan buat SBY, mengukur keberaniannya untuk membersihkan partai. Pernyataan ini, sebetulnya juga ungkapan bahwa yang melakukan tindakan korupsi dalam tubuh partai tidak hanya dirinya sendiri.
Nazaruddin ingin mengatakan bahwa dia hanyalah operator kecil saja. Ada yang lebih besar, yang mengarahkan kenapa dia harus melakukan tindak korupsi.
 
Inilah tantangan besar bagi SBY, yang  dalam banyak kesempatan selalu mendengungkan pemberantasan korupsi. Tentu butuh keberanian yang besar pula untuk membersihakan tubuh partai dari korupsi. Apalagi kita semua tahu, partai Demokrat dalam kampaye 2009 lalu menggungkan slogan “katakan tidak pada korupsi”. Kini, bagaimana bila korupsi ternyata sedang menjangkiti tubuh partainya sendiri.

Pernyataan Nazaruddin yang menghendaki SBY tidak mengganggu istrinya dengan imbalan tidak lagi akan bernyanyi tentang keadaan internal Demokrat sesungguhnya merupakan pertaruhan citra SBY dan Partai Demokrat.

Hemat saya, SBY harus berani melakukan agenda bersih-bersih partainya. Terlepas dari akan terjadinya “perang bharatayuda” dalam tubuh partai. Masa depan partai dan bangsa yang musti dikedepankan. Dalam konteks ini, SBY tidak boleh lagi mengambil titik kompromi politik, sebab bila kondisi itu yang terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap Demokrat pada 2014 dapat dipastikan akan anjlok bahkan bisa jadi akan kalah dengan partai-partai-partai baru. Pun, demikian keperacayaan publik kepada dirinya.

Apalagi bila SBY mau menerima permohonan Nazaruddin melalui surat pribadinya. Bukan kejayaan yang akan ia terima, melainkan kehancuran yang didepan mata. Kenapa demikian? Sebab, SBY memegang peran kunci dalam kasus Nazaruddin. Bahkan, saya mengatakan SBY merupakan aktor paling penting dalam kasus Nazaruddin. Dengan pengaruh dan kuasanya, instruksi dan arahan SBY akan dapat mempengaruhi nalar publik, memberikan suntikan semangat kepada penegak hukum, maupun KPK untuk mengusut tuntas kasus Nazaruddin.

Kebijaksanaan SBY sebagai presiden untuk memberi ruang yang seluas-luasnya terhadap pengungkapan kasus korupsi Nazaruddin akan menjadi arah baru penegakan korupsi di Indonesia. Peran SBY adalah pintu masuk bagi terbukanya kasus ini secara terang benderang. Pilihan SBY bergerak disisi mana dalam kasus Nazaruddin, sangat ditunggu. Mengamankan Neneng dan tentunya para petinggi Demokrat yang pernah disebut dalam nyanyian Nazaruddin yang berarti mempersulit jalan penyelidikan KPK atau menerima tantangan Nazaruddin yang hendak membuka aib-aib kotor Demokrat, membawa Neneng ke kursi pesakitan?

Ahan Syahrul Arifin, Peneliti dari Universitas Indonesia

* * *

Transaksi Perusahaan Nazar-Anas Terungkap

Senin, 26 September 2011
TEMPO Interaktif, Jakarta -- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak hanya pernah menjadi pemegang saham di PT Anugrah Nusantara bersama Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Sebelum menjadi Ketua Umum Demokrat, Anas pun tercatat menerima aliran dana dari PT Anugrah.

Situs berita Gresnews.com kembali merilis catatan transaksi keuangan PT Anugrah yang mencantumkan nama Anas. Nilai dari 21 transaksi pada kurun 2006-2008 itu bervariasi, dari Rp 5.000 sampai Rp 100 juta. Peruntukan uangnya pun beragam, dari pemberian fee, pembuatan baju, pembayaran tiket pesawat, hingga pembelian es krim dan minuman cappuccino.

Pengacara Anas, Hinca Panjaitan, mengatakan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas informasi itu kepada proses hukum. "Sejak semula dan sampai kini, sikap kami atas berbagai tuduhan itu tetap sama, seluruhnya kami serahkan ke mekanisme hukum," kata Hinca melalui pesan pendek kemarin.

Nama Anas terus terseret ke pusaran dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan Nazar. Terakhir Anas dibawa-bawa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dugaan korupsi proyek PLTS yang berbiaya Rp 8,9 miliar terjadi pada tahun anggaran 2008. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kuat kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di kementerian, dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar.

Kamis lalu, KPK memeriksa Anas sebagai saksi kasus PLTS. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penyidik KPK menanyakan beberapa informasi, antara lain mengenai posisi Anas di PT Anugrah.

Dalam konferensi pers seusai pemeriksaan di KPK, Anas mengaku tak mengetahui proyek PLTS. "Saya justru baru tahu proyek itu dari media dan ketika dipanggil KPK." Anas pun menolak berkomentar soal status dia di PT Anugrah. "Tanya penyidik."

Saat mendampingi Anas ke KPK, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan bahwa Anas sudah tak lagi tercatat sebagai pemegang saham PT Anugrah. Menurut dia, Anas telah keluar dari PT Anugrah sebelum Pemilihan Umum 2009.

PT Anugrah merupakan salah satu peserta lelang proyek PLTS. Yang menjadi pemenang lelang adalah PT Alifindo Nuratama Perkasa, perusahaan lain yang banyak dipakai Nazar untuk mengeruk proyek pemerintah. Namun pengerjaan proyek diserahkan kepada PT Sundaya Indonesia.

PT Anugrah juga tercatat berkali-kali memenangi tender proyek pemerintah. Misalnya proyek pengadaan peralatan laboratorium di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bernilai Rp 49,42 miliar (2007), pembangunan fasilitas teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan bernilai Rp 718,8 miliar (2008), serta pengadaan 13 pesawat latih dan dua simulator sayap di Kementerian Perhubungan bernilai Rp 114,59 miliar (2008).

* * *

Nazaruddin: Chandra itu Banyak Bohongnya

Tribun Timur - Minggu, 25 September 2011

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin sudah mendengar klarifikasi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, yang dipaparkan di depan awak media, Jumat (23/9/2011) lalu. Menurut Nazaruddin, Chandra berbohong.


"Chandra bohong. Chandra itu banyak bohongnya," ujar penasihat hukum Nazaruddin, Afrian Bonjol ketika ditanya reaksi Nazar menyikapi klarifikasi itu, saat dihubungi, Minggu (25/9/2011).
Nazar kembali menegaskan, jika pertemuan dirinya dengan Chandra yang berlangsung di kediamannya itu, turut dihadiri oleh dua pengusaha bernama Wimpy Ibrahim, pemilik Bintang Ilmu Grup dan Andi Narogong.


"Ada dua orang pengusaha yang minta diamankan agar tidak menjadi kasus di e-KTP dan BOS," tuturnya.
Buktinya, kata Afrian, kedua kasus itu tak pernah ada di KPK atau dalam artian, ditangani oleh KPK. Menurut Afrian, kubu-nya sedari awal memang menegaskan jika kasus itu tak pernah ada di KPK. Dan itu, tak lepas dari adanya "permainan" antara dua pengusaha tersebut dengan Chandra.(*)

* * *

25 September 2011 | 09:30 wib

KPK Dinilai Lambat Selesaikan Kasus Nazaruddin

Jakarta, CyberNews. Banyaknya masalah di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat KPK lamban dalam memeriksa M Nazarudin. Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani.


Menurutnya, Chandra Hamzah sudah terlalu banyak masalah. Sebab itu, ia meminta Chandra untuk mundur secara sukarela. Ia menekankan hal itu agar tuduhan KPK melakukan balas dendam dalam kasus Nazaruddin tidak menguat di kalangan masyarakat.

Ia juga mengkritik kinerja tim kode etik KPK yang terkesan membela dan menjadi juru bicara Chandra. Seharusnya, dewan kode etik bekerja secara diam-diam, katanya. Baru jika selesai dan mendapat hasil, tim boleh mengeumumkannya pada publik.
Dalam pemeriksaan Nazaruddin, menurutnya, KPK seharusnya tidak bertumpu pada pengakuan Nazaruddin semata. Sebab dalam hukum acara, pengakuan tersangka tidak terlalu penting. Sebaliknya, KPK harus mendalami kunci yang disebutkan Nazaruddin.

* * *

Berebut Kebenaran, Anas, Nazaruddin, atau Rosa?

Jumat, 23 September 2011
JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mendalami informasi yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, pernyataan dari Anas juga akan dibandingkan dengan pernyataan dari saksi Mindo Rosalina Manulang dan saksi Muhammad Nazaruddin. Hal itu dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/9). "Akan terus dikembangkan KPK sejauh mana kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," tutur Johan Budi.

Menurut Johan, kesaksian dari Rosalina dan Nazaruddin dalam kasus terkait proyek senilai Rp8,9 miliar itu perlu dikonformisi kepada Anas Urbaningrum. Penyidik pun, kata Johan, telah menanyakan kepada Anas soal posisinya di PT Anugerah Nusantara.

"Ada kesaksian yang disampaikan saksi-saksi, Pak Nazaruddin, Ibu Rosa yang juga perlu di konfirmasikan kepada Anas Urbaningrum," kata Johan yang mengaku belum ada rencana pemanggilan ulang terhadap Anas. (SZ/OL-2)

* * *

Nazaruddin Gugat KPK dan Menufandu

Kamis, 22 September 2011
JAKARTA, KOMPAS.com — Tak hanya mendatangi Mabes Polri, Nazaruddin juga mengutus tim kuasanya ke Pengadilan Negeri Jalarta Selatan pada Kamis (22/9/2011). Nazaruddin bermaksud menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu.
Gugatan itu dilayangkan karena Nazaruddin menilai keduanya melanggar prosedur dalam penyitaan tas hitam miliknya saat penangkapan di Kolombia. "Kami mengajukan praperadilan terhadap KPK dan turut termohon mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu atas tidak sahnya penyitaan yang dilakukan pada tas hitam milik Nazaruddin," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Menurut Afrian, tas hitam milik mantan politisi Partai Demokrat itu berisi dua ponsel Blackberry, dua ponsel Nokia, tiga flashdisk, satu jam tangan, satu dompet merek LV, sebuah CD, satu tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, serta empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres. Tas tersebut juga berisi uang dan berlian bernilai lebih dari 20.000 dollar AS.
Saat diterima KPK, sejumlah barang tersebut tidak ditemukan dalam tas. Barang yang dinyatakan hilang adalah tiga flashdisk dan sebuah CD yang sangat penting karena berisi rekaman CCTV komisioner KPK, Chandra Hamzah, menerima sejumlah uang dari pengusaha.
"Silakan ditanyakan ke KPK, di mana mereka hilangkan barang bukti. Kita sudah daftarkan praperadilan, kita minta pertanggungjawaban mereka," ujar Afrian.

* * *

Wafid Merasa Disuruh Andi Garap Wisma Atlet Bersama Nazar

Rabu, 21 September 2011 |
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram merasa pernah diminta atasannya, Andi Mallarangeng, untuk menjalin "kerja sama" dengan Muhammad Nazaruddin dalam proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.

"Perintah" Andi disebut Wafid datang di ruangan Andi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, awal 2010. Saat itu, Wafid diminta Andi mendampinginya bertemu dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin NS, Angelina Sondakh, dan Muhammad Nazaruddin.

"Pertemuan dengan Komisi X, Mahyuddin, Angie, Nazar, saya terlambat (datang ke ruangan). Tapi yang saya tangkap, Bapak sempat bilang, ‘Ini Sesmen saya. Selanjutnya dengan Sesmen.’ Bapak seperti ingin (saya) menindaklanjuti," kata Wafid saat menanggapi kesaksian Menteri Andi.

Tanggapan yang diberikan Andi berseberangan dengan pernyataan Wafid. "Seingat saya, saya tidak mengatakan itu, Karena kalau memang ada yang mau ditanyakan, silakan. Ini Sesmen saya," ujar Andi. "Tentang program kerja silakan tanya dengan Sesmen yang lebih detail."

Mendengar jawaban Andi, Wafid mengatakan, kerja melampaui tugas yang digariskan adalah "kewajiban"-nya. Ia malah meminta maaf karena tidak pernah lapor soal hal-hal teknis kepada Andi selaku atasannya. Begitu pun dengan para stafnya.

Wafid memberikan contoh, saat ada proposal soal kegiatan keolahragaan, ia sebagai Sesmen memutuskan untuk menyetujuinya meski dananya belum ada di Kementerian. "Tapi Bapak mungkin tidak memperhatikan, karena saat itu Bapak sedang diskusi," ungkap Wafid.

Saat ditanya usai sidang, Andi mengaku tidak mau menanggapi pernyataan Wafid tersebut. "Saya sudah memberikan kesaksian di persidangan. Silakan kesaksian saya diliput dan dikutip. Setahu saya kegiatan itu dari APBN. Saya tidak pernah dilapori," kata dia.

* * *

Manufandu sanggah pernyataan kuasa hukum Nazaruddin

Senin, 19 September 2011 17:10

Jakarta (ANTARA News) - Pernyataan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin terkait dengan dugaan pelanggaran etika dalam penyitaan barang bukti milik Nazaruddin disanggah oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia.

"Alasan utama tas itu tidak dibuka di depan Nazaruddin karena saat itu dia berada di tahanan," kata Michael Manufandu di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (19/9).

Manufandu mengatakan, hukum yang berlaku disana adalah hukum Kolombia, dan Nazaruddin saat itu tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tahanan tanpa izin dari pihak berwenang kolombia.

"Peraturan di Kolombia, orang yang ingin menemui Nazaruddin harus meminta izin dari jaksa agung, jadi saya juga harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku disana," tambah Manufandu.

"Apa yang saya lihat di dalam tas Nazaruddin adalah isi tas yang juga diterima oleh KPK," katanya. Menurut Manufandu, dia yang bertanggung jawab atas barang-barang yang dimiliki oleh Nazaruddin agar tidak hilang.

Manufandu menegaskan, flasdisk yang ada di dalam tas Nazaruddin hanya satu buah dan bukan seperti yang disebutkan kuasa hukum Nazaruddin. Selain itu, di dalam tas tersebut berisi telepon genggam sebanyak empat buah, uang berupa dollar Amerika, dan jam tangan.

"Saya tidak menghilangkan "flashdisk" dan cakram digital (CD) itu, barang-barang teresebut hanya ada tidak ada di dalam tas, yang ada hanya satu flashdisk," katanya. Manufandu juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui isi dari "flashdisk" yang ada itu.

Manufandu menambahkan, dia memang membuka tas itu namun disaksikan oleh 25 orang yang ada di kedutaan.

"Ada 25 orang yang ada di kedutaan, home staff lima orang, lokal staff sebelas orang,dan tim dari jakarta dua belas orang," kata Manufandu.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, penyitaan barang bukti itu harus sesuai dengan pasal 129 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan penyitaan barang bukti harus dibuka di depan pemilik barang bukti itu.

Dalam proses penyitaan barang bukti tersebut juga harus disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan BAP tersebut harus diserahkan kepada yang bersangkutan, pengacara, atau keluarga dengan disaksikan oleh dua orang saksi, tambah Afrian.

* * *

KPK Interogasi Nazar Soal Dana Kongres Demokrat  

Senin, 19 September 2011 |

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menginterogasi Muhammad Nazaruddin ihwal aliran dana ke Kongres Partai Demokrat pada 2010. Dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008.

"Saya ditanya juga soal biaya Kongres (Demokrat) dari mana saja," kata Nazar seusai diperiksa KPK pada Senin malam, 19 September 2011.

Nazar kemudian mengaku membeberkan sumber biaya kongres itu. Dia mengatakan, dana kongres berasal dari dana beberapa proyek di antaranya, proyek pembangunan pusat pelatihan dan prasarana olahraga serta sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor pada 2010; proyek E-KTP; pengadaan Biaya Operasional Sekolah, proyek PLN di Riau dan Kalimantan Timur.

Dana dari proyek Hambalang sekitar Rp 50 miliar, lalu proyek E-KTP sebesar Rp 40 miliar. "Dari proyek Hambalang yang diserahkan oleh pengusaha yang namanya Mahfud langsung ke Yulianis. Terus dari proyek E-KTP senilai Rp 40 miliar yaitu langsung dari pengusaha bernama Andi diserahkan ke Yulianis," ujar Nazar.

Menurut Nazar, di proyek PLN itu, pengusaha yang bernama Mahfud yang menyerahkannya ke Yulianis. Proyek itu sendiri disebut Nazar dimenangkan oleh PT Adhi Karya. "Waktu itu yang serahkan ke Yulianis, namanya adalah Bu Wila," kata Nazar.


* * *

Nazar Kembali Beberkan Keterlibatan Anas  

Senin, 19 September 2011 foto 

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008. 

"Saya ditanya tentang keterlibatan PT Anugrah (Nusantara)," kata Nazar seusai diperiksa KPK pada Senin malam, 19 September.

Tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games ini mengatakan, Anas menjabat sebagai pimpinan di PT Anugrah bersama dirinya. "Direktur keuangannya adalah Yulianis," katanya.

Nazar diperiksa oleh penyidik KPK selama sembilan jam lebih sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar. Dia keluar KPK sekitar pukul 21.40 WIB.

Pada kasus yang sama, KPK juga memeriksa Muhammad Nasir, saudara Nazar. Nasir sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika mendatangi Kantor KPK. Namun pada saat keluar, Nasir mengambil kesempatan di saat Nazar mendatangi kantor KPK sehingga luput dari pantauan wartawan.

Pada kasus PLTS ini, Komisi Antikorupsi menetapkan dua orang tersangka, Neneng dan Pejabat Pembuat Komitmen Timas Ginting. KPK sudah menahan Timas. Adapun Neneng kini menjadi buron Interpol atas permintaan KPK.

KPK menduga kuat proyek ini telah dikorupsi setelah dilakukan subkontrak dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang proyek kepada PT Sundaya Indonesia. Akibat subkontrak menjadi Rp 5 miliar ini, Komisi menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Dalam kasus ini, disebut-sebut juga keterlibatan PT Mahkota Negara dan PT Anugrah Nusantara. Keduanya merupakan perusahaan Nazar yang menjadi peserta tender dan ikut berperan sehingga adanya subkontrak itu.

Juru bicara KPK Johan Budi SP yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui meteri pemeriksaan terhadap Nazar dan Nasir. "Setahu saya mereka diperiksa sebagai saksi," kata Johan.

Pada pemeriksaan terdahulu, anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang menyebut keterlibatan dua anggota DPR Johny Allen Marbun dan Emir Moeis. Nazar yang dikonfirmasi ihwal ini mengatakan, "KPK tidak bertanya soal Jhonny Allen kepadanya."

* * *

Nazaruddin Tuding Abdullah Hehamahua

RepublikaRepublika – 19-09-2011

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, Senin (19/9), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi pada kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Saat kedatangannya di Kantor KPK, Nazaruddin sempat mengutarakan kekecewaannya pada Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua.
“Saya marah kepada Abdullah Hehamahua karena  dia sudah melakukan pembohongan publik,”ujar Nazaruddin sebelum masuk ke dalam kantor KPK, Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, ia sudah menceritakan pada Abdullah bahwa ia melakukan pertemuan lima kali dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di luar pembahasan dengan Komisi III . Di mana pada saat pertemuan pertamanya ia juga bertemu dengan Ketua Partai Demokrat , Anas Urbaningrum.
Namun, Nazaruddn tidak menjelaskan di mana letak kebohongan yang dilakukan oleh Abdullah. Karena, ia tidak sempat memberikan keterangan hingga ia masuk ke dalam kantor KPK.

__,_._,___

 

* * *

Kejar Nunun dan Neneng, KPK Bentuk Tim Terpisah

Senin, 19 September 2011

 

JAKARTA--MICO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah lamban dalam pengejaran dua tersangka korupsi, yakni Nunun Nurbaetie dan Neneng Sri Wahyuni.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, lembaga antisuap itu telah membentuk dua tim khusus masing-masing beranggotakan 4-5 orang yang secara terpisah berupaya melacak keberadaan Nunun dan Neneng.

"Beberapa waktu lalu saat tim memperoleh informasi bahwa Nunun ada di Thailand, kami juga pergi ke sana dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri," tutur Johan Budi kepada Media Indonesia, Minggu (18/9).

Nunun merupakan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom tahun 2004. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sempat diisukan bertandang ke Singapura, Thailand, sampai Kamboja.

Adapun Neneng merupakan tersangka kasus proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Neneng yang diisukan berada di Kuala Lumpur, Malaysia, merupakan istri tersangka kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011.

"Mungkin tim ini seolah-olah tidak ada karena belum ada informasi pergerakan. Melacak Nunun dan Neneng mungkin agak lebih rumit, kalau Nazaruddin kan dulu sering muncul di media," tutur Johan. (SZ/OL-3)

* * *

Keterangan Angelina Lengkapi Berkas Nazaruddin

Senin, 19 September 2011
JAKARTA--MICOM: Keterangan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai saksi untuk tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Meski begitu, lembaga antisuap itu membantah akan langsung membawa kasus Nazaruddin ke pengadilan.

Hal itu diutarakan juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam perbincangan dengan Media Indonesia, Minggu (18/9).

"Angelina memang dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka N (Nazaruddin). Itu memang dibutuhkan untuk melengkapi berkasnya. Tetapi tentu saja pernyataan dari Angelina akan dikembangkan lebih lanjut," ujar Johan. "Ada beberapa informasi dan data dari Angelina yang akan kita tindaklanjuti."

Johan mengatakan KPK belum menutup opsi pemanggilan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di dalam kasus wisma atlet. Sebab, kata dia, terkadang dalam rangkaian pemeriksaan bisa muncul informasi baru baik dari tersangka maupun saksi.

"Tetapi saya belum bisa jawab kalau ditanya kapan pemanggilan Anas," kata dia. (SZ/OL-3)

 

* * *

Detiknews, 17/09/2011

KPK Ragu Atas Pengakuan Nazaruddin Soal Barangnya yang Hilang


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempercayai pernyataan kubu Nazaruddin mengenai beberapa barang bawaannya yang hilang saat di Kolombia. Meski sudah memeriksa eks Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu, KPK bisa memanggilnya kembali. KPK juga tidak bisa langsung mempercayai semua statement termasuk pernyataan dari Nazaruddin.

"Untuk menentukan validitas pengakuan bahwa barang itu hilang atau tidak, kita (KPK) belum jelas. Saya juga belum tahu hasil pemeriksaan kemarin karena saya sudah terbang lebih dulu ke Yogyakarta," ungkap Ketua KPK, Dr Busyro Muqoddas seusai diskusi buku di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur, Sabtu (17/9/2011).

Menurut Busyro, bisa saja orang mengklaim barangnya hilang seperti itu. Namun hal itu sulit dipercaya sehingga perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Mengenai hasil pemeriksaan terhadap Dubes Indonesia untuk Kolombia Micahel Manufandu lanjut Busyro, hasil pemeriksaan juga belum final sehingga ada kemungkinan bisa dilakukan pemerilksaan ulang. Mengenai barang-barang bawaan yang dikatakan hilang, bisa saja nanti di cocokkan dengan cara saksi-saksi maupun siapa yang menerimanya. KPK menerima dari Dubes waktu itu sudah dalam keadaan disegel.

"Bisa saja kita periksa ulang. Kita cek satu persatu, ada saksinya atau tidak. Semua akan kita dalami. Yang jelas kita tak bisa begitu saja mempercayai semua statement termasuk statement dari Nazaruddin," kata staf pengajar FH UII itu.

* * *

Kekayaan Angelina Sondakh Naik 1.000 Persen  

Sabtu, 17 September 2011
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri kekayaan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan penyidik KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Jasin mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengusutan jika ditemukan ada sumber kekayaan yang mencurigakan. “Itu harus,” katanya di Jakarta kemarin.

Kemarin KPK merilis daftar kekayaan mantan Puteri Indonesia itu. Total kekayaan Angelina--akrab dipanggil Angie--adalah Rp 6.115.441.388 per 21 Juli 2010.

Bagian terbesar dari kekayaan itu adalah barang bergerak berupa lima unit mobil mewah yang dimiliki anggota Komisi Olahraga DPR tersebut. Di antaranya BMW X5 buatan 2005 senilai Rp 630 juta dan Honda CR-V buatan 2008 dengan nilai Rp 174 juta.

Lalu ada Toyota Kijang Innova senilai Rp 180 juta, Hyundai Trajet senilai Rp 209.500.000, serta Toyota Vios buatan 2003 dengan nilai Rp 168.400.000. Angie juga memiliki sepeda motor BMW buatan 2007 bernilai Rp 150 juta, serta alat transportasi lain bermerek Bombardier buatan 2001 dengan nilai Rp 50 juta.

Sebagai perbandingan, pada 23 Desember 2003 Angie melaporkan kekayaannya kepada KPK sebesar Rp 618.263.000. Jadi, sejak 2003 ada peningkatan jumlah kekayaan sebesar 1.000 persen.

Jasin mengatakan KPK harus menelusuri kekayaan itu secara teliti. Sebab, KPK tak ingin dianggap asal menuduh ada unsur korupsi di balik harta tersebut. "Harus didasari analisis," katanya.

Angie menjadi sorotan setelah namanya disebut-sebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ikut mengalirkan uang suap dari proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang.

Pada Kamis (15 September) lalu, Angie dipanggil KPK sebagai saksi. Menurut KPK, dalam pemeriksaan itu Angie membeberkan sejumlah data dan informasi mengenai proyek wisma atlet.

Sementara itu anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus itu kepada KPK. “Prosedur hukum dijalankan, ya, kita ikuti saja,” katanya seraya menambahkan bahwa Dewan Kehormatan belum melakukan klarifikasi tentang kasus itu kepada Angie.

Angie sendiri tak bisa dihubungi sampai berita ini diturunkan. Nomor telepon selulernya tak aktif.

Perihal kasus wisma atlet, KPK mengatakan tiga nama lain tengah mencuat dalam penyidikan, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Bendahara Demokrat Mirwan Amir, dan politikus PDI Perjuangan, I Wayan Koster.

"Dalam pemeriksaan, muncul nama-nama baru itu," kata Jasin. Namun dia enggan menjelaskan peran mereka.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan nama Anas disebut-sebut oleh saksi ataupun tersangka. Di antaranya adalah Nazaruddin dan Yulianis, Wakil Direktur Permai Group, perusahaan milik Nazar.

Nazar adalah tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan Yulianis saksi. "Kualitas informasi itu masih perlu diuji," kata dia.

Jasin menegaskan Mirwan dan Koster akan diperiksa. Demikian pula Anas. "Tapi belum dijadwalkan,” katanya. “Tunggu saja."

* * *

Angie Diperiksa, OC Kaligis Enggan Berkomentar

 

Kamis, 15 September 2011


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Kamis (15/9), memanggi dan memeriksa anggota Komisi X Angelina Sondakh terkait kasus suap Sesmenpora. Namun, pihak kuasa hukum Nazaruddin enggan menanggapi pemeriksaan itu.

“Begini sajalah, supaya keterangan Nazaruddin tidak simpang siur, lebih baik saya tidak komentar dulu,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, OC Kaligis saat dihubungi Republika, Kamis (15/9).

Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh akhirnya merampungkan pemeriksaan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/9). Ia tidak mau menjelaskan keterangan apapun kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Angelina diperiksa sekitar delapan jam. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 09.30 WIB dan keluar pada pukul 17.45. Baik saat kedatangan maupun kepulangannya, ia tidak mau memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaannya kepada wartawan.

Hanya saja, ketika ia pulang, hanya sempat mengatakan :“Saya sudah diperiksa, sudah saya ceritakan semuanya. SIlahkan tanya ke KPK,” ujar Angelina singkat.

Hanya itu pernyataan yang diberikan Angelina.  Walaupun, ia diberondong berbagai macam pertanyaan oleh wartawan pada saat kepulangannya tersebut. Selebihnya, ia hanya melemparkan senyum kepada para wartawan yang menunggunya sejak pagi hari.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, I Wayan COster, dan Mirwan Amir diduga ikut menerima aliran dana suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Hal tersebut terungkap dari keterangan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin, saat pelariannya di luar negeri.

* * *

Komite Etik yang tidak Etis

Kamis, 15 September 2011

 

KOMITE Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa banyak orang yang terkait dengan tudingan Muhammad Nazaruddin bahwa sejumlah pemimpin KPK bertemu dengannya membicarakan kasus. Pertemuan itu, menurut Nazaruddin, berujung duit.

Nama pimpinan KPK yang santer disebut adalah Chandra M Hamzah, Ade Rahardja (deputi penindakan yang sudah pensiun), Johan Budi, dan M Jassin. Nazaruddin juga menyebut nama Busyro Mugoddas, tetapi dibantah keras oleh Ketua KPK itu.

Komite Etik memenuhi harapan publik dalam beberapa hal. Misalnya, keanggotaan yang didominasi orang luar KPK. Bergabungnya tokoh seperti Buya Syafei Ma'arif dalam komite juga mendapat apresiasi.

Sampai hari ini komite belum menyelesaikan tugasnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang dituding Nazaruddin dan orang lain yang berkaitan erat dengan tudingan itu sudah dan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap Nazaruddin sendiri.

Namun, beberapa kali Komite Etik bertindak tidak etis, terutama melalui pernyataan Abdullah Hehamahua, ketua komite yang juga penasihat KPK. Salah satu dari delapan calon pemimpin KPK yang akan diseleksi DPR itu terburu-buru menilai Nazaruddin berbohong, khianat, dan tidak konsisten.

Penyataan bernada kesimpulan dari Ketua Komite Etik itu ialah sebuah pelanggaran etika. Padahal, Komite Etik belum menyimpulkan apa-apa dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk keterangan Nazaruddin.

Penjelasan Hehamahua, yang cenderung memihak pejabat KPK yang bertemu Nazaruddin, mendegradasi integritas dan kepatutan yang harus dijaga. Misalnya, Hehamahua mengatakan pertemuan Chandra Hamzah dengan Nazaruddin tidak melanggar apa-apa karena tidak ada penyerahan uang.

Alangkah sedihnya seorang calon pemimpin KPK dan Ketua Komite Etik memiliki kerangka berpikir seperti itu. Kesalahan hanya diukur pada penyerahan uang atau tidak.

Padahal sangat jelas dalam ketentuan etika bahwa pejabat KPK dilarang bertemu dengan orang yang sedang bermasalah atau memiliki kaitan dengan orang yang bermasalah secara hukum. Karena itu, bila seorang pejabat KPK bertemu dengan Nazaruddin berkali-kali dan menurut Nazaruddin membicarakan kasus, adalah sebuah pelanggaran sangat serius.

Selama sidang Komite Etik belum berakhir dan belum menghasilkan kesimpulan, adalah tidak etis anggotanya berkoar menyimpulkan hasil pemeriksaan. Nazaruddin bisa saja berbohong, tetapi adalah pelanggaran etika ketika Hehamahua terburu-buru menyimpulkannya secara subjektif.

Komite Etik adalah majelis yang menyidangkan pelanggaran yang melabrak norma kepatutan. Tetapi anggota komite justru tidak patut menuding Nazaruddin berbohong sebelum komite bersidang menyimpulkan hasilnya.

Hehamahua, juga anggota komite yang lain, harus mampu menahan diri untuk mengobral pernyataan yang mendiskreditkan atau membela orang-orang yang diperiksa. Sangat ironis bila anggota Komite Etik justru melanggar etika.

* * *

Yulianis Jadi Sasaran Serangan

Rabu, 14 September 2011
JAKARTA--MICOM: Mantan Wakil Direktur keuangan Permai Group Yulianis yang notabene pernah menjadi staf tersangka wisma atlet SEA Games XXVI Muhammad Nazaruddin ternyata banyak mendapat serangan pascapengakuan di komite etik KPK.

Hal itu diutarakan kuasa hukum Yulianis, Ignatius Supriyadi dalam perbincangan dengan Media Indonesia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

"Klien saya sekarang seperti sedang stres," tutur Supriyadi menanggapi serangan sejumlah elite Partai Demokrat terhadap kliennya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Media Indonesia, ketua komite etik Abdullah Hehamahua menyitir pengakuan Yulianis di hadapan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu.

Abdullah menjelaskan, pengakuan Yulianis berbeda dengan pernyataan Nazaruddin di hadapan komite etik. Sebab, menurut dia, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet itu mengklaim uang yang dibawa ke Kota Kembang itu mencapai Rp50 miliar dari sponsor dan US$7 juta dari sponsor.

"Yulianis mengemukakan kepada saya berdasarkan data yang ada. Uang yang dibawa ke Bandung itu sekitar Rp30 miliar atau US$3 juta dari kas perusahaan. Sementara ada juga tambahan dana dari sponsor sebesar US$2 juta," tutur Abdullah menirukan pengakuan Yulianis, Senin (12/9).

Dalam menanggapi itu, Supriyadi mengatakan kliennya memang mengaku pernah membawa uang ke Bandung, Jawa Barat bertepatan dengan waktu kongres Demokrat berlangsung. Berangkatnya Yulianis, kata dia, merupakan perintah dari Nazaruddin.

Akan tetapi, menurut Ignatius, kliennya tak pernah memberikan uang tersebut kepada siapa pun. Bahkan, uang tidak terpakai hingga waktu kongres berakhir.

"Justru sebenarnya Pak Nazar itu jadi untung. Karena ada tambahan uang yang didapat dari uang sumbangan," imbuh Supriyadi. "Jadi, sebetulnya tidak bisa dikatakan 'mengalir'

Selain itu, Supriyadi juga membantah tudingan Nazaruddin bahwa kliennya pernah menjadi staf dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebagai catatan, kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 menasbihkan Anas sebagai pemenang kursi ketua umum.

"Klien saya cuma kenal biasa saja. Kadang kalau Anas datang ke kantor, ketemu Nazaruddin. Tapi ya sebatas itu saja," tutur Supriyadi lagi. (SZ/OL-2)

 

* * *

Kesaksian Yulianis Mulai Resahkan Demokrat

Rabu, 14 September 2011

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kesaksian Yulianis, anak buah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, tentang aliran duit Rp 30 miliar ke Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010, meresahkan partai itu. "Kami terganggu sekali," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan, Selasa 13 September 2011.

Ramadhan meminta proses hukum atas kasus tersebut segera diselesaikan. Menurut dia, partai tidak mempermasalahkan jika kader yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena, "Semakin bertele-tele penegak hukum menyelesaikan masalah ini, semakin menderita kami," katanya.

Yulianis, yang disebut Nazar sebagai Direktur Keuangan Grup Permai, dalam kesaksiannya di Komite Etik pada 6 September lalu, mengatakan ada duit Rp 30 miliar lebih yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat. Uang rupiah itu dikirim secara tunai oleh Grup Permai beserta uang dolar sebesar US$ 5 juta.

Yulianis mengatakan, seperti dikutip Abdullah Hehamahua, Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, uang itu dikirim untuk memenangkan Anas Urbaningrum menjadi ketua umum. Dia juga memerinci asal-usul duit US$ 5 juta, yaitu US$ 3 juta dari Grup Permai dan sisanya dari sponsor.

Nazaruddin, ketika berada dalam pelarian, juga pernah menyampaikan bahwa ada aliran duit Rp 50 miliar ke kongres. Duit itu diambil dari dana proyek pembangunan pusat pelatihan sarana olahraga dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

Keterangan ini didukung kesaksian Dede S., pegawai alih daya keamanan di kantor Nazar, pada 31 Juli lalu. Dia bercerita tentang empat unit mobil yang membawa uang dolar dan rupiah sejumlah 19 kardus ke area kongres di Bandung pada 21 Mei 2010. Sekitar pukul 23.00 WIB, mobil berhenti di Basement I Hotel Aston. Dari sana uang diangkut ke kamar 10 di lantai 9.

Ramadhan membantah tudingan telah terjadi pembelian suara dalam kongres tersebut. Dikatakannya, tak ada sepeser pun uang yang dipakai untuk memenangkan salah satu kandidat ketua. Sebaliknya, seluruh dana kongres berasal dari internal. "Yang dikatakan Yulianis tidak benar, yang dikatakan Nazar tidak ada, karena memang tidak ada," ujarnya.

Sekretaris Komite Etik KPK Said Zainal Abidin mengatakan Komite tak punya urusan dengan uang kongres. Meski demikian, kata Said, setiap keterangan yang diperoleh Komite Etik dari para saksi tetap disampaikan ke publik.

Telepon seluler Anas Urbaningrum tak bisa dihubungi kemarin. Tapi pengacaranya, Patra M. Zen, mengatakan pengakuan Yulianis bukanlah fakta hukum. "Itu hak Yulianis untuk bilang seperti itu. Saya tak bisa membantah atau mengiyakan," ujarnya.

Patra mengatakan, menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pernyataan Yulianis harus didukung pernyataan saksi dan bukti lain. Pengakuan Yulianis, kata dia, tidak membuktikan Anas terlibat apa pun. Ia juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.

* * *

Nazar Sebarkan Tuduhan Tertulis

Selasa, 13 September 2011

 

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, M. Nazaruddin, kemarin kembali melontarkan berbagai tuduhan melalui keterangan tertulis yang dia sebarkan kepada wartawan.

Menurut pengacara Nazar, Afrian Bonjol, keterangan tertulis itu merupakan salinan atas keterangan lisan Nazar saat diperiksa tujuh anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi belum lama ini.

Nazar kembali membeberkan lima kali pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Di samping menyebutkan lokasi dan orang-orang yang hadir dalam pertemuan, Nazar mengungkapkan kasus-kasus yang menurut dia dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Nazar pun kembali menuduh Chandra menerima sejumlah uang dari para pengusaha yang hadir dalam beberapa pertemuan itu.

Jadi, selain terdapat pelanggaran etika, "Ada indikasi pidana di dalamnya," kata Afrian Senin 12 September 2011.
Nazar juga mengungkapkan dua kali pertemuannya dengan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Seperti halnya pertemuan dengan Chandra, kata Nazar, pertemuan dengan Ade membahas kasus dugaan korupsi. Nazar pun menuduh Ade menerima uang dari orang-orang yang dia perantarai.

Pada bagian lain, Nazar menyinggung perkongsian bisnisnya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Nazar, Anas pernah berkongsi dengan dia di PT Anugrah Nusantara, salah satu perusahaan di bawah Grup Permai.

Saat ini KPK tengah mengusut proyek mencurigakan yang dimenangi kelompok perusahaan milik Nazar, dengan nilai proyek lebih dari Rp 6 triliun.

Meski mengakui pernah bertemu dengan Nazar, Chandra dan Ade telah berkali-kali membantah tudingan menerima uang dari Nazar. Adapun Anas, selain membantah berbagai tuduhan Nazar, telah melaporkan Nazar kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hingga kemarin, Komite Etik KPK masih meminta Nazar menyerahkan bukti atas berbagai tuduhannya. Yang diminta termasuk bukti rekaman video CCTV yang diklaim Nazar berisi rekaman pertemuan dan penyerahan uang untuk Chandra. "Saya tantang dia segera serahkan bukti itu," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua.

Sepanjang Nazar tak bisa menunjukkan bukti, Komite Etik masih ragu akan semua tuduhan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Komite Etik akan melihat tingkat kebohongan dan kebenaran Nazar," ujar Abdullah.

Meski begitu, untuk mengusut dugaan pelanggaran etik oleh pemimpin KPK, Komite Etik tetap menjadwalkan pemeriksaan Chandra pada 19 September nanti. Sebelumnya, Komite Etik telah memeriksa banyak orang, termasuk Ketua KPK Busyro Muqoddas. Komite Etik, kata Abdullah, sudah menarik kesimpulan sementara. "Tapi sifatnya masih rahasia."

 

* * *

Jalan Berliku Kasus Nazaruddin

 

Tribun Timur - Senin, 12 September 2011

Nama yang gencar disebut Nazaruddin selama pelarian belum disentuh sampai saat ini. Mereka ialah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR Angelina Sondakh dan Mirwan Amir (Partai Demokrat), serta I Wayan Koster (PDIP). KPK pun tampaknya tidak punya nyali untuk mengonfrontasi nama-nama tersebut dengan Nazaruddin.

Sudah lebih satu bulan Nazaruddin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi penyidikannya jalan di tempat. Rupanya Nazaruddin dan pengacaranya berhasil memainkan manuver sehingga KPK mengalihkan fokus dari kasus korupsi berjamaah yang seharusnya dibongkar, tetapi realitasnya malah menjadi kabur. Publik dan media massa tidak boleh lengah dan malas menagih kelanjutan kasus Nazaruddin, terutama membongkar jejaring mega korupsi terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kelambanan KPK tentu tanpa sebab, siapapun bisa gelap mata menyaksikan Nazaruddin mengungkap semua bukti tudingannya. Bukti itu akan membalikkan cemohan banyak orang yang menilai Nazar hanya ingin mengelak dari sangkaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Apalagi dana APBN yang dirancang di parlemen menurut Nazaruddin, sudah dibag-bagi pelincinnya oleh kader-kader dan petinggi partai politik sebelum pelaksanaan tender.


Sungguh mengerikan di tengah derita rakyat, uang negara diakali untuk kepentingan sendiri, bukan dirancang untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Makanya, lakon baru Nazaruddin mengungkap semua tudingannya begitu penting untuk membongkar korupsi berjamaah di tubuh partai politik tertentu. Proses hukum harus dikawal agar tidak membias arahnya dengan melindungi pelaku lain.
Adanya kabar bahwa Nazaruddin akan mengakhiri masa bungkamnya dan akan mengungkap semuanya, tentu patut diapresiasi. Kita berharap KPK tidak terbelenggu oleh kekuatan politik, baik yang dibuat oleh Nazaruddin maupun karena tekanan yang boleh jadi dilakukan secara terselubung.    


Jika Nazararuddin terus bungkam sehingga hanya jadi korban sendiri, bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi akan menutup rapat kotak pandora korupsi dana APBN. Bahkan kasus-kasus lainnya akan dibuat gelap dengan alasan tidak ada bukti permulaan yang cukup, sama dengan kasus Bank Century. Para elit politik yang dituding akan memainkan lagu lama dengan mengumbar pernyataan di media massa bahwa ôtidak ada intervensiö dan semua diserahkan pada proses hukum di KPK.  

Jebakan Manuver
Berkaca dari kasus Gayus Tambunan dan Bank Century yang tidak pernah menyentuh aktor sebenarnya, publik berharap KPK tetap fokus mencari bukti melalui keterangan para saksi dan barang bukti. Segala manuver Nazaruddin dan orang-orang yang terkait yang merancang kasus ini diisolasi, wajib diabaikan KPK.
Paling tidak ada empat manuver Nazaruddin yang boleh jadi sebagai jebakan untuk menyudutkan KPK dan Partai Demokrat. Pertama, mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar isteri dan anak-anaknya tidak diganggu dengan janji akan diam dan lupa semua yang pernah diucapkannya. Dia tidak akan menceritakan apa pun yang dapat merusak citra Partai Demokrat dan KPK. Ternyata surat itu begitu cepat dibalas SBY yang menunjukkan ada kedekatan dengan Nazaruddin.  
Kedua, lewat pengacaranya mengirim surat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang isinya pengaduan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami saat  ditangkap dan dipulangkan dari Kolombia dan selama dalam tahanan Mako Brimob. Para pengamat menilai, langkah itu sia-sia karena masih banyak kasus pelanggaran HAM yang butuh penanganan ketimbang yang dialami Nazaruddin. Memang hak-hak Nazaruddin harus dihormati, tetapi tidak boleh mengaburkan tanggung jawabnya atas dugaan korupsi dalam 31 kasus senilai Rp 6,037 triliun.


Ketiga, Nazaruddin minta agar diperiksa Kejaksaan Agung, bukan KPK karena dua pimpinan dan pegawai KPK juga dituding dan diduga berkolusi dengan politisi untuk merekayasa kasusnya. Dia khawatir pemeriksaan tidak akan objektif lantaran berpotensi terjadi benturan kepentingan. Permintaan ini sulit diterima logika, mengingat kehadiran KPK karena kejaksaan dianggap tidak efektif melakukan pemberantasan korupsi. Memang kejaksaan mulai memperlihatkan kinerja yang baik, tetapi lebih baik jika tetap ditangani KPK. Jika memang hasil pemeriksaan Komite Etik KPK menemukan bukti keterlibatan nama-nama yang dituding, pimpinan KPK yang lain menanganinya.
Keempat, Nazaruddin minta dipindahkan dari tahanan Mako Brimob ke LP Cipinang. Jika dipindahkan, ia berjanji akan membuka semua bukti yang dikicaukan saat pelarian. Memang permintaan ini mengada-ada, karena kekhawatiran akan diracun atau dibunuh susah diterima. Tetapi yang perlu dimaknai adalah kemungkinan merasa ôterintimidasiö oleh superketatnya pengamanan. Bisa saja secara tidak langsung Nazaruddin merasa ditekan sehingga memilih bungkam, padahal ketatnya pengamanan merupakan proses standar yang harus dilakukan polisi.


Terkait berbagai manuver itu, kita mendorong KPK membuka semua yang ditudingkan Nazaruddin. Apalagi elit-elit Partai Demokrat yang dituding siap memenuhi panggilan KPK. Jangan sampai kasus ini berakhir antiklimaks, sehingga dana proyek APBN yang dimainkan politisi nakal tertutup rapat.
Nama yang gencar disebut Nazaruddin selama pelarian belum disentuh sampai saat ini. Mereka ialah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR Angelina Sondakh dan Mirwan Amir (Partai Demokrat), serta I Wayan Koster (PDIP). KPK pun tampaknya tidak punya nyali untuk mengonfrontasi nama-nama tersebut dengan Nazaruddin.
Karena itu, Presiden SBY tak boleh terpancing dengan melakukan pula manuver politik untuk melindungi beberapa petinggi Partai Demokrat. Misalnya, secara diam-diam melalui orang-orang tertentu melakukan intervensi hukum kepada pimpinan KPK yang sudah tersandera, tetapi di ruang publik dipidatokan tidak akan melakukan intervensi. Rakyat sudah sangat pintar, dan jika ditemukan adanya intervensi, rakyat bisa terpicu melakukan pengadilan sendiri yang tentu saja lebih mengerikan.

Harus Fokus
Tahap pencarian alat bukti akan menentukan kasus-kasus korupsi dana APBN bisa dikembalikan. KPK tidak boleh lagi hanya mahir mengungkap kasus, tetapi abai menuntaskannya sampai ke akar-akarnya. Publik tidak akan membiarkan Nazaruddin hanya dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan orang lain.
Beberapa bukti yang bisa ditelusuri KPK adalah fakta yang terkuak dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi atas terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris yang menguatkan tudingan Nazaruddin. Misalnya, saksi Yulianis membenarkan tudingan Nazaruddin bahwa anggota DPR Angelina Sondakh dan I Wayan Koster juga menerima dana proyek. Kesaksian ini merupakan fakta hukum yang sangat bernilai dari sisi pembuktian.


Bukan hanya itu, sikap terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang awalnya membantah keterlibatan Partai Demokrat dan tidak mengenal Nazaruddin, seperti dikemukakan Kamaruddin Simanjuntak, pengacaranya kala itu. Tetapi saat ini, Rosalina mulai berubah. Ia membenarkan tuduhan Nazaruddin bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima aliran dana proyek wisma atlet SEA Games Palembang, yang disampaikan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Rabu 20/7/ 2011).
Alat bukti lain bisa dimaksimalkan, ada keterangan saksi dan petunjuk yang diperoleh dari informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik, atau dokumen berupa rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengarà (Pasal 26A UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Begitu pula, kesaksian mantan sopir dan pegawai Nazaruddin yang pernah diberikan pada salah satu TV-swasta, harus diamankan agar tidak ikut-ikutan bungkam atau dikaburkan.


Apakah KPK Jilid II ini mengulur-ulur waktu karena masa tugasnya tak sampai tiga bulan lagi? Boleh jadi cari aman dengan membebankan pengusutan nama-nama besar itu kepada pimpinan KPK Jilid III. Alat bukti untuk membawa Nazaruddin ke pengadilan memang sudah cukup, tetapi publik harap nama-nama yang terkait juga ditelusuri alat buktinya.
KPK harus menyadari bahwa bermain waktu yang menyebabkan penanganan Nazaruddin terjebak pada ôjalan berlikuö, adalah bagian dari korupsi dan manipulasi. KPK tidak boleh terperangkap dalam jebakan Nazaruddin yang pura-pura bungkam, harus fokus kepada konspirasi dan skandal aliran uang rakyat yang masuk ke kantong elit politik dan penguasa.***

* * *

Komite Etik Tuding Nazaruddin Tukang Fitnah

Tribunnews.com - Senin, 12 September 2011

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK menuding tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet М Nazaruddin tukang fitnah. Tudingan ini terlontar menyikapi pernyataan kubu Nazaruddin yang mengaku Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pernah menerima uang sebesar US$ 500 ribu dari seorang pengusaha, terkait proyek pengadaan seragam baju hansip dan e-KTP.
"Nazarudin itu tukang fitnah. Dia tidak pernah lihat peristiwa penyerahan uang tersebut tapi hanya berdasarkan kata orang," ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehahamua melalui pesan singkat, Senin (12/9/2011).
Menurut Abdullah, Nazar tak pernah memiliki bukti yang mendukung tudingannya itu. "Kalau dia ada bukti, saya tantang dia untuk memberi bukti tersebut," tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, melalui penasihat hukumnya Dea Tungga Esti, tersangka suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, mengungkap rencana pemberian uang 100 ribu dolar Amerika Serikat, kepada Wakil Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, terkait proyek, sebagaimana tercatat dalam buku catatan Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, dengan kode CDR.
Namun, rencana itu batal dilakukan mengingat proyek itu tidak jadi dilaksanakan. "CDR itu yang disebutkan Yulianis tidak pernah diserahkan ke Chandra karena proyeknya tidak jadi," kata Dea, saat dihubungi wartawan, Minggu (11/9/2011).
Pengakuan ini sempat Nazaruddin sampaikan saat memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK, beberapa hari lalu. Namun, Komite Etik KPK sendiri ragu akan pengakuan Nazaruddin itu mengingat tidak didukung dengan bukti.
Saat memberikan keterangan kepada Komite Etik KPK, Nazaruddin juga sempat mengaku lima kali bertemu dengan Chandra, yakni di rumahnya sebanyak dua kali, di luar rumah dua kali, dan sekali pertemuan berlangsung di Kantor KPK.
Kepada Dea, Nazaruddin, juga menyebut Chandra menerima 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari seorang pengusaha saat mengikuti pertemuan keempat di rumahnya pada awal 2010.


Pemberian uang itu diduga untuk memuluskan proyek pengadaan e-KTP dan proyek dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Lagi, baik Dea ataupun Nazaruddin mengaku tak memiliki bukti atas tudingan itu. Alasannya, rekaman CCTV dari rumahnya yang disimpan dalam tas hitam, diakui telah hilang seiring penangkapan Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, beberapa waktu lalu.

* * *

Kaburnya Nazaruddin 'Direstui' Pimpinan Demokrat

 

Minggu, 11 September 2011

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasan hukum Nazaruddin, OC Kaligis, berani menjamin terdapat delapan elite Partai Demokrat (PD) yang membantu pelarian Nazaruddin ke Singapura hingga Kolombia.

Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama-nama itu sekarang. "Yang pasti, ini tidak direkayasa," kata Kaligis, Sabtu (10/9).

Menurut dia, orang yang pertama kali menyuruh Nazaruddin pergi ke luar negeri adalah pimpinan PD. Sayangnya, petinggi PD yang memerintahkan dan membantu pelarian Nazaruddin lepas tangan dan tidak bertanggung jawab. Mereka, tuding Kaligis, berupaya membuat Nazaruddin sebagai orang yang bersalah sendiri dalam kasus suap Sesmenpora dan pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Merasa dikhianati, jelas Kaligis, kliennya akhirnya bercerita kronologis kasus yang menimpanya tersebut. Dari situ, ia bisa menarik kesimpulan bahwa kepergian Nazaruddin ke luar negeri sengaja difasilitasi elite PD. "Kepergian Nazaruddin itu direstui dan dibantu orang-orang Demokrat," katanya.

Kemarahan Nazaruddin, ungkap dia, karena istrinya, Neneng Sri Wahyuni, ikut ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.

Menyadari istrinya ikut dikorbankan, Nazaruddin menagih janji bosnya di partai yang menjamin statusnya dan keluarganya yang bakal aman dari tindakan KPK. "Harusnya pengakuan ini ditindaklanjuti KPK, bukan malah terus memeriksa Nazaruddin sendirian," katanya.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/09/11/lrcb16-kaburnya-nazaruddin-direstui-pimpinan-demokrat

 

* * *

KPK Jangan Puas Berkas Nazaruddin sudah P21

 

Minggu, 11 September 2011
JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak lekas berpuas diri dengan dimulainya pemberkasan ke pengadilan (P21) tersangka kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

Sebaliknya, lembaga antisuap itu mesti memperluas pemeriksaan dengan pemanggilan nama-nama yang sempat disebut mantan bendahara umum Partai Demokrat itu selama masih menjadi buron Interpol.

Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (11/9).

"Mungkin untuk wisma atlet, KPK sudah mengantongi semua bukti. Tapi kami berharap KPK bisa memngembangkan kasus dengan meminta keterangan tambahan dari Nazaruddin atau pihak lain. Khususnya terkait pengadaan dari wisma atlet di Jakabaring, Palembang itu sendiri," tutur Febri kepada wartawan.

Menurut Febri, nama-nama seperti politikus Demokrat Angelina Sondakh yang juga anggota Komisi X DPR membidangi olahraga, anggota Komisi X I Wayan Koster dari Fraksi PDI-P, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, hingga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak boleh luput dari perhatian KPK.

Apalagi, nama Angelina sudah berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus tersebut. (SZ/OL-5)

* * *

Pengacara Nazaruddin Sebut Komite Etik KPK Tumpul

 

Minggu, 11 September 2011


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengacara Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, menilai kinerja Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tumpul. Ia merujuk pada tidak diperiksanya Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, yang diduga kecipratan dana korupsi proyek e-KTP dan baju Hansip Kementerian Dalam Negeri. Serta, status Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, yang masih tersangka dalam kasus Cicak-Buaya membuatnya tidak yakin Komite Etik bisa bekerja maksimal.

Karena antara Bibit dan Chandra keluar penjara bukan karena status bebas, melainkan deponering (penghentiån perkara). Belum lagi Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, yang baru meòaih sarjana hukum setahun lalu, membuatnya pesimis pimpinan KPK yang terlibat korupsi bisa diseret ke meja hukum.
Apalagi berdasarkan analisisnya, Komite Etik berupaya tidak$menyentuh dan membiarkan nama-nama pimpinan KPK yang disebut Nazaruddiî agar dipenjaraëan.

“Bibit itu rekan bai+nya Chaodra, pasti rekannya tidak tega memeviksanya,” tudiîg Kaligis. Ia mengaku hanya percaya terhadap Syahruddin Rasul, Mardjono Reksodiputro, Óyafii Ma'arif, dan oono Anwar Makarim, óebab tidak memiliki kepentingan pribadi.

Anggota Komite Etik mainnya, kata dia, tidak bisa dipegang omongannya sebab memiliki hubungan dengan piípinan KPK bermasalah. Kaligis meminta nama-nama pimpinan KPK yang ikut menikmati dana ëorupsi tidak dibiarkan lolos dari jeratan hukum.

Anggota Komite Etik,!Syafii ma’apif, menyatakan belum beòencana memanggil delapan kader Partai Demokrat yang disebut OC Kaligis membantu pedarian Nazaruddin ke luar negeri. Syafii mengatakan, pi`aknya hanya bertugas memeriksa pejabat KPK yang diduga terlibat daìam kasuq Nazaruddin/“Sejauh tidak menyangkut pimpinan dan pegawai KPK, itu bukan ranah Komite Etik,” uêarnya dalam pesan singkatnya.

* * *

Nazaruddin Hanya Pion


Sabtu, 10 September 2011 |
SURABAYA, ÉOMPAS.com —Sikap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mencla-mencle, berbohong, dan buka-tutup mulut, menunjukkan bahwa dia sebenarnya hanya pion yang dimainkan untuk skenario besar.
"Skenario itu nantinya bermuara pada restrukturisasi partai, yaitu siapa yang harus bertahan, siapa yang harus disingkirkan," kata Hotman M Siahaan, guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (10/9/2011).


Menurut Hotman, sikap Nazaruddin itu merupakan tarik ulur terhadap perkembangan kasusnya, dan menjadi bagian dari posisi tawar dia. Banyak pihak yang terlibat dengan permainan Nazaruddin ini karena melibatkan partai, DPR, dan pemerintahan.
Sikap Nazaruddin itu misalnya saat dia tiba-tiba minta menghadap Komite Etik KPK. Padahal, ketika dipanggil, dia tidak mau.
Ternyata ketika diperiksa Komite Etik KPK, dia kembali melakukan skenario sikap itu. Di antaranya mengaku memberi uang kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, tetapi tidak tahu berapa jumlah yang diberikan. Ia juga tidak bisa menujukkan bukti, termasuk rekaman CCTV. Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua lalu menilai Nazaruddin berbohong.


Hotman mengingatkan agar KPK tidak terjebak dengan skenario di belakang Nazaruddin. Salah satu tujuan skenario itu adalah memperlemah dan merendahkan KPK. Misalnya, ia memminta agar dipindah dari ruang tahanan Brimob Kelapa Dua ke LP Cipinang.
"Kalau kemauan itu dituruti, berarti KPK direndahkan. Selain itu, apa jaminan kalau dipindah ke LP Cipinang dia mau berbicara blak-blakan dan jujur. Jangan-jangan setelah dituruti, dia akan memasang syarat lagi," katanya

* * *

Delapan elite Demokrat

 

Tribun Medan - Sabtu, 10 September 2011

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan keterkaitan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Sekjen Angelina Sondakh, Wakil Bendahara Umum Mirwan Amir, dan  Andi Mallarangeng.

Nazaruddin juga menyebut nama delapan elite politik Partai Demokrat yang memintanya tetap berada di luar negeri.  Delapan orang itu juga yang berperan aktif  membantu  Nazaruddin kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Nama delapan kader Partai Demokrat itu disampaikan Nazar kepada saya. Saya beberkan nama mereka setelah mendapat persetujuan dari Nazar," ujar OC Kaligis.

Pengakuan serupa telah disampaikan Nazaruddin kepada Komite Etik KPK. "Diskenariokan supaya ia tidak kembali, oleh karena itulah kemudian sampai ke Kolombia dan akhirnya ditangkap," kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua, menirukan pengakuan Nazaruddin. Mengenai permintaan dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Farouk mengungkapkan Nazaruddin mengaku sudah mulai kerasan berada di tempat itu. "Dia merasa cukup nyaman,

tidak tertekan. Sekarang ia banyak diberi keleluasaan seperti kesempatan Salat Idul Fitri atau Salat Jumat," kata Farouk Muhammad. Nazaruddin sudah tidak berpikir pindah ke Rutan Cipinang, Jakarta. Menurut Farouk, pernyataan Nazaruddin tentang Rutan Mako Brimob sudah direspon Polri dengan mengubah

manajemen rutan. Mabes Polri mengganti  Kepala Rutan Mako Brimob, dari  Kompol Basuki kepada AKP Christian Tanato. Penggantian Kompol Basuki dilakukan setelah petugas  menyita sebuah BlackBerry berwarna putih dari Nazaruddin. (tribunnews/fer/roy/bbg)

* * *

Nazaruddin sudah Kerasan di Rutan Mako Brimob Depok

 

Jumat, 09 September 2011
DEPOK--MICOM: Tersangka dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin sudah kerasan di Rutan Kelapa Dua, Kota Depok. Sistem pengamanan Nazaruddin berjalan baik.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI Farouk Muhammad saat mengunjungi ruang tahanan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, Jumat (9/9).

"Rutan yang ditempati mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sudah layak dari segi keamanan dan keselamatan. Nazaruddin mengaku sudah merasa nyaman dan tidak tertenan lagi," katanya.

Menurut Farok, permintaan pindah tak lagi disampaikan Nazaruddin. Ia sudah betah di Rutan Mako Brimob setelah adanya kepala tutan yang baru Ajun Komisaris Christian Tonato.

Nazaruddin sebelumnya merengek ingin dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Karutan yang baru saat ini sudah lebih bijaksana dalam menerapkan mekanisme aturan. Kami menghargai Karutan yang baru," katanya. (KG/OL-5)

 

* * *

Detik News, 09/09/2011

Manuver Nazaruddin Justru Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Jakarta - Tersangka kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin melakukan manuver terbarunya di hadapan Komite Etik KPK. Manuver Nazaruddin tersebut justru bakal bisa merugikan dirinya sendiri.

"Tidak ada gunanya Nazaruddin terus menerus bermanuver, ketidakkonsistenan atau plin-plan dalam bersikap dalam kasus yang dihadapi, kelak akan lebih banyak merugikan dirinya, dia akan dianggap mempersulit proses hukum," kata Ketua DPP Bidang Pemberantasan KKN dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin kepada detikcom, Sabtu (10/9/2011).

Didi meminta, jika Nazaruddin benar memiliki bukti yang selama ini ia sebutkan dalam pelariannya, harus segera ditunjukkan. Nazaruddin harus bisa membuktikan segala tudingan itu. Jika tidak, jangan-jangan Nazaruddin hanyalah membual.

"Jangan-jangan dia memang tidak punya bukti-bukti yang cukup, sehingga
berbagai dokumen, compact disk, CCTV, alat rekam yang pernah dia tunjukkan pada saat buron, cuma gertak sambal dan sekadar hisapan jempol belaka," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Didi menjelaskan, proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK bukan melulu bersandar pada pengakuan Nazaruddin semata. KPK pasti juga akan mencari bukti-bukti lain.

"Saya percaya KPK tentu profesional dan tidak akan hanya bersandar pada pengakuan Nazar semata," jelas Didi.

* * *

Nazar Serang Chandra

 

Padang Ekspres • Jumat, 09/09/2011
Jakarta, Padek—Tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin kemarin (8/9) tiba-tiba datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bukan datang untuk diminta keterangan ke tim penyidik. Namun, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini datang untuk menjalani pemeriksaan oleh Komite Etik KPK.

”Saya mau bicara semuanya tentang pimpinan KPK,” kata Nazaruddin yang datang sekitar pukul 14.45 WIB. Seperti biasanya, saat masuk Nazaruddin dikawal ketat oleh anggota Brimob. Para kuasa hukum Nazaruddin seperti OC Kaligis, Afrian Bondjol dan Dea Tunggaesti juga hadir mendampingi kliennya.

Pemeriksaan Nazaruddin ini bisa dibilang tiba-tiba. Pasalnya, dalam agenda pemeriksaan Komite Etik, Nazaruddin tidak masuk dalam rencana diperiksa. Bahkan, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memanggil dan memeriksa Nazaruddin. “Kan dia (Nazaruddin) sudah nggak mau ngomong. Buang-buang waktu aja,” kata Abdullah.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis datang ke KPK dan mengatakan bahwa Nazaruddin tak lama lagi akan datang ke KPK dan akan menjalani pemeriksaan oleh komite. “Dia sudah bersedia ngomong dan akan mengungkapkan apa yang dia tahu,” kata OCK.

Setelah diperiksa sekitar enam jam, Nazaruddin keluar meninggalkan gedung KPK. Dia lalu lalu mengeluarkan banyak komentar kepada para wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Saya sudah menjelaskan pertemuan saya dengan Chandra (Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah) dan Pak Ade (mantan Deputi Penindakan Ade Raharja),” kata Nazaruddin di teras gedung KPK. Dia mengaku menceritakan sumua hal tentang dua petinggi KPK itu tanpa menambahi dan mengurangi sedikit pun.

Bahkan Nazaruddin pun membenarkan bahwa CDR yang sebelumnya disebut-sebut Yulianis sebagai petinggi KPK yang pernah diberi uang oleh Nazaruddin adalah Chandra. “Iya, itu poinnya, bahwa uang yang kepada pak Chandra sudah saya jelaskan ke komite,” katanya.

Dia lantas mengatakan bahwa selain proyek pengadaan baju hansip pada pemili 2009, proyek e-KTP juga sebagai salah satu proyek yang digunakan Chandra untuk memerasnya. “Itu, proyek yang nilainya Rp 7 triliun,” imbuhnya. Menurut Nazaruddin KPK telah mensupervisi proyek yang disebutkannya itu.

Namun, saat diminta untuk menjelaskan apa bukti dirinya pernah memberikan uang kepada Chandra dan Ade, Nazaruddin selalu berkelit dan tidak bisa menjawabnya. Mantan anggota Komisi III ini hanya berkilah semua barang bukti terkait pemberian uang tersebut akan diserahkan ke KPK. “Tunggu saja, akan saya serahkan buktinya,” kilahnya.

Tak hanya itu, Nazaruddin kemarin juga kembali menyebut-nyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurutnya, Yulianis adalah anak buahnya yang terus berkoordinasi dengan Anas. Namun, Nazaruddin tidak merinci bagaimana koordinasi yang dilakukan anak buahnya ke Anas. “Dia (Yulianis) itu sebenarnya bukan wakil direktur keuangan (Permai Grup). Tapi, dia itu direktur keuangan yang selalu koordinasi langsung ke Anas,” imbuhnya.

Kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, juga tidak bisa menjawab banyak tentang apa saja bukti-bukti yang dimiliki Nazaruddin terkait tuduhannya. Kata Afrian memang ada beberapa bukti pertemuan yakni rekaman closed circuit television (CCTV) yang ada di rumah Nazaruddin. Namun, hingga kemarin rekaman tersebut belum juga diserahkan kepada KPK. “Selain CCTV kan juga ada saksi yang ikut pertemuan. Yaitu, pak Benny K Harman (Ketua Komisi III) dan pengusaha,” imbuhnya.

Dia lalu menerangkan bahwa Nazaruddin lima kali bertemu dengan para petinggi KPK itu. Yakni di Mid Plaza, dua kali di restoran Jepang Casablanca dan dua kali di rumahnya. Nah pada pertemuan ke empat itulah Nazaruddin menyerahkan uang untuk Chandra.

Saat ditanya berapa uang yang diserahkan Nazaruddin untuk Chandra dan Ade, Afrian juga tidak bisa menjawab. Kalau tentang berapa jumlah uangnya, kata dia, nanti akan dikatakan sendiri oleh Nazaruddin. “Nanti Nazaruddin akan menulis surat tertulis untuk teman-teman pers,” kata anak buah OCK itu.

Mendadak
Di bagian lain Ketua Komite Etik Abdullah langsung menggelar konfrensi pres setelah pihaknya memeriksa Nazaruddin. Abdullah lalu menerangkan bahwa sebenarnya pemeriksan Nazaruddin ini mendadak. Sebab, komite sendiri dalam rapat sebelumnya sudah memutuskan untuk tidak lagi memeriksa Nazaruddin.

Alasannya Nazaruddin sudah berkomitmen untuk tidak buka mulut sampai tahanannya dipindahkan.  “Kami sudah pelajari, watak Nazaruddin selalu berubah-ubah. Karena itu kami menganggap tidak perlu memeriksanya. Karena belum tentu dia memenuhi janji dan kalau dia dituruti tahanan yang lain pasti ikut-ikutan,” kata Abdullah.

Namun, pagi kemarin ternyata pihak kuasa hukum Nazaruddin berkali-kali menelepon sekretaris komite. Pengacara tersebut bertanya kapan kliennya kembali diperiksa oleh komite. Tentu saja jawaban pihak komite adalah tidak akan memeriksanya. “Tapi, pengacara itu berkali-kali telepon dan SMS agar Nazaruddin diperiksa. Katanya, Nazaruddin sudah mau ngomong,” katanya.

Nah, setelah berkali-kali didesak, akhirnya komite etik pun memberikan kesempatan dan bersedia memeriksa Nazaruddin. Menurut Abdullah tidak ada salahnya memeriksa Nazaruddin. Siapa tahu dirinya mau membuka mulut dan membuka segala informasi tentang semua yang dituduhkannya.

Ternyata saat diperiksa komite Nazaruddin kembali berkelit. Dia memang membenarkan bahwa CDR adalah Chandra. Namun saat didesak berapa uang yang diberikannya kepada Chandra, Nazaruddin menjawab sekitar USD 100 ribu. Namun dia mengaku bahwa uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Chandra. “Katanya proyeknya tidak jadi,” kata Abdullah.

Begitu pula saat diminta untuk menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti pemberian uang ke Chandra di rumahnya, Nazaruddin juga berkelit. Komite pun meradang karena Nazaruddin tidak bisa menjawab tentang bukti-bukti pemberian itu.

Nah, karena sikap Nazaruddin yang tidak jelas itulah, komite etik masih belum mempercayai sepenuhnya. Bahkan, menganggap Nazaruddin pembohong.

* * *

Nazar Mengaku Ada Skenario di Balik Pelariannya

 

Jumat, 9 September 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, mengaku, ada skenario di balik perjalanan buronnya ke sejumlah negara beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua, Kamis (8/9/2011) malam.

Abdullah mengungkapkan hasil pemeriksaan Komite Etik terhadap Nazaruddin yang berlangsung kemarin. Namun, ketika ditanya siapa yang merekayasa pelariannya, Nazaruddin menurut Abdullah, enggan menjawab.

"Direkayasa sama siapa? Dia bilang 'Ya Bapak tahu lah'. Dia (Nazaruddin) mengaku kembali dari umroh, dia bilang mau dipecat, 'kenapa saya dipecat? Uang ini uang itu tidak saya terima', segala macam," tutur Abdullah menirukan Nazar.

Nazaruddin sempat buron selama hampir tiga bulan. Dia kemudian tertangkap di Cartagena, Kolombia, sebulan yang lalu dan dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan penuturan Nazaruddin kepada Komite Etik, lanjut Abdullah, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mulanya hanya berobat ke Singapura. Namun, saat akan kembali ke Indonesia, dia dilarang.

"Bahwa dia berangkat ke Singapura itu karena mau berobat, rencana (akan) kembali. Tapi kemudian dia dilarang," ujar Abdullah.

Nazaruddin, lanjutnya, diskenario agar tidak tidak kembali ke Indonesia. "Sampai akhirnya ke Kolombia. Kemudian dari Kolombia, KPK kerjasma dengan Kepolisian untuk proses pengembalian," ungkapnya.

Abdullah juga mengatakan, Komite Etik tidak akan percaya seratus persen terhadap ucapan Nazaruddin. Komite akan mengecek pengakuan Nazaruddin itu kepada saksi lain. "Komite Etik belum sempat rapat, mungkin besok, merumuskan tingkat kebohongan Nazaruddin, di cross chek dengan saksi-saksi yang lain baik eksternal (KPK) maupun internal (KPK)," ujar Abdullah.

Selain soal pelariannya, kepada Komite Etik, Nazaruddin juga menyampaikan soal pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Nazaruddin mengaku lima kali bertemu Chandra dengan rincian dua kali di rumahnya, dua kali di luar rumah, dan sekali di gedung KPK. Pertemuan itu turut membahas kasus.

Nazaruddin juga mengaku bahwa singkatan nama CDR yang tercatat sebagai penerima dana Grup Permai adalah Chandra M Hamzah. Nazar berencana memberikan uang 100 ribu dollar AS kepada Chandra terkait proyek pengadaan baju hansip dan satpam. Namun uang tersebut tidak jadi diberikan. Saat ditanya Komite soal maksud rencana pemberian uang itu, Nazaruddin enggan menjawab.

Kemarin, Komite Etik memeriksa Nazaruddin. Pemeriksaan tersebut atas dasar insiatif Nazar. Pengacara Nazar bekali-kali menghubungi Komite Etik dan menyampaikan bahwa kliennya siap buka mulut. Padahal sebelumnya mantan anggota DPR itu bersikeras bungkam.

Menurut Abdullah, kepada Komite Etik Nazaruddin mengaku bahwa perubahan sikapnya itu akibat nasihat neneknya yang datang menjenguk saat Idul Fitri. "Nenek saya sudah umur 80 tahun lebih nasihati saya, urusan dunia diselesaikan di dunia," ucap Abdullah menirukan Nazaruddin.

* * *

Nasihat Nenek 'Bikin' Nazaruddin ke KPK


Jum'at, 09 September 2011 |

TEMPO Interaktif, Jakarta - Apa yang membuat Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, mau ke Komisi Etik KPK dan bicara blak-blakan? Kata Ketua Komisi Etik Abdullah Hehamahua, perubahan sikap Nazaruddin itu karena ia teringat nasihat neneknya. "Dia (Nazaruddin) ingat sama nasihat neneknya yang berusia 80 lebih," kata Abdullah di Jakarta, Kamis, 8 September 2011 malam.

Nasihat neneknya, sambung Abdullah, yaitu untuk menyelesaikan segala urusan duniawi karena itu akan dipertanggungjawabkan di akhirat. "Nenek saya (Nazaruddin) menasihati saya kalau urusan dunia harus diselesaikan di dunia," kata Abdullah menirukan Nazaruddin.

Nazaruddin, lanjut Abdullah, bahkan bersumpah menggunakan nama nenek, kakek, dan ibunya. "Dia bersumpah demi neneknya, kakeknya, dan ibunya. Beliau (Nazaruddin) itu anak yatim," kata Abdullah.

Meski begitu, Abdullah Hehamahua mengaku belum bisa yakin sepenuhnya dengan pengakuan Nazar. Dia bahkan meragukan apa yang dikatakan Nazaruddin adalah sebuah kebenaran. "Dia kan antara pembohong dan ragu, dia tak berani tegas," katanya.

Namun apa pun yang disampaikan Nazar, kata Abdullah, akan dikonfrontasikan dengan keterangan sejumlah saksi lain. "Nanti itu akan dikomperasi dengan saksi-saksi dan berapa kebenarannya juga kita kroscek dari saksi-saksi," ujarnya. "Kami juga masih menerima jika Nazaruddin mau curhat lagi pada KPK. Dia berjanji datang kalau diperlukan."

Keraguan Komisi Etik atas kesaksian Nazaruddin karena eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak bisa menunjukkan CCTV yang selama ini diakui oleh Nazar bahwa ia memilikinya. Nazar juga dianggap tidak berani dengan tegas menjelaskan jika dia berniat memberikan uang kepada Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah.

Dalam pemeriksaannya, Nazaruddin mengaku bertemu salah satu pimpinan KPK, Chandra Hamzah, sebanyak lima kali. Pertemuan itu dua kali digelar di kediaman pribadi Nazar, dua kali di KPK, dan satu kali di luar.

Dia juga mengaku dirinya memiliki rekaman CCTV pertemuan dengan Chandra Hamzah di kediamannya. Namun rekaman CCTV itu ia simpan di tas yang disita KPK. Namun anehnya, saat tas tersebut dibuka KPK, tidak ditemukan rekaman CCTV pertemuan Nazar dan Chandra Hamzah.

* * *

Nazar Sebut CDR Sebagai Chandra Hamzah  

Kamis, 08 September 2011

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kode 'CDR' adalah Chandra M. Hamzah. Hal ini dibeberkan Nazar saat diperiksa Komite Etik KPK, Kamis 8 September 2011.

"Dari keterangan pak Nazar, memang untuk pak Chandra. CDR itu Inisial pak Chandra," kata pengacara Nazar, Afrian Bonjol, ketika meninggalkan kantor KPK.
Kode nama CDR ini awalnya diungkap oleh Yulianis, staf keuangan Grup Permai yang dikelola Nazar.

Saat memberikan keterangan kepada Komite Etik beberapa hari lalu, Yulianis mengaku bahwa ada aliran dana kepada pejabat KPK dengan inisial CDR. Aliran dana itu, disebutkan oleh Nazar, terjadi pada saat Chandra bertandang ke rumahnya, yang merupakan pertemuan mereka yang ke empat kalinya.

Nazar mengaku sudah lima kali bertemu dengan Chandra. Dua dari lima pertemuan itu terjadi di rumahnya, yakni pada pertemuan ke empat dan ke lima. Adapun pertemuan di Mid Plaza Hotel, serta pertemuan kedua dan ketiga digelar di salah satu restoran Jepang di Apartemen Cassablanca.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga mengungkap bahwa duit itu diberikan oleh pengusaha Andi yang ada kaitannya dengan proyek e-KTP serta proyek pengadaan baju Hansip untuk pengamanan pemilu 2009, yang biayanya mencapai Rp 7 triliun. "Nazar sudah menjelaskan ke Komite Etik," kata Afrian.

Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua membenarkan Nazaruddin telah membeberkan soal itu ke Komite. Namun, "Masih diragukan kebenarannya karena tidak disertai bukti," katanya. Adapun dua kasus itu, Abdullah mengatakan, KPK sempat menanganinya.

 

* * *

Jawa Pos , 08 September 2011 ,

KPK Sulit Ungkap Mr CDR


JAKARTA - Tersangka suap Sesmenpora Muhammad Nazaruddin disebut telah memberikan sejumlah duit kepada pejabat KPK berinisial CDR. Namun, hingga kemarin (7/9), komite etik lembaga antikorupsi itu masih sulit mengungkap identitas Mr CDR tersebut.

"Sampai sekarang kami belum mengetahui apakah CDR itu memang benar pejabat KPK atau bukan," ujar Syafi"i Ma"arif, anggota komite etik, di kantor KPK kemarin. Dalam pemeriksaan Selasa lalu (6/9), mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis membeberkan bahwa dirinya diminta Nazaruddin menyiapkan uang cash di brankas Rp 30 miliar setiap hari untuk orang-orang yang membantu memenangkan tender proyek, termasuk diberikan kepada pejabat KPK.

Sejak inisial itu diungkap, Mr CDR diduga merupakan salah seorang pimpinan KPK, yakni, Chandra M. Hamzah. Namun, saat ditanya apakah CDR itu adalah wakil ketua KPK, pria yang akrab disapa Buya tersebut enggan berkomentar. Yang jelas, kata dia, pihaknya tidak akan menduga-duga. "Kami akan bekerja hanya berdasar bukti-bukti," tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, komite etik berkomitmen terus menelusuri informasi pemberian uang oleh Nazaruddin untuk Mr CDR. "Komite tidak akan segan menelusuri apakah CDR itu benar-benar pejabat KPK atau bukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan, Yulianis tidak bisa menjamin apakah CDR itu benar-benar Chandra dan apakah duit tersebut benar-benar diterima CDR. Tapi, Yulianis mengakui bahwa hampir setiap hari bosnya, Nazaruddin, membagikan uang kepada pihak-pihak yang membantu memenangkan tender proyek untuk perusahaannya. "Semua yang mengetahui hanyalah Nazaruddin," kata Hehamahua.

Namun, Buya menuturkan, pihaknya tidak akan berharap banyak dari komitmen Nazaruddin untuk membuka mulut mengenai apa yang dia ketahui seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Dea Tunggaesti. "Kami meragukan itu. Apalagi, hal itu hanya dilontarkan pengacara. Apalagi, selama ini, perkataan pengacara Nazaruddin selalu tidak bisa dipegang," ujarnya.

Saat diperiksa komite etik, Yulianis menyatakan bahwa Nazaruddin pernah menyetor sekitar Rp 1 miliar kepada salah seorang pejabat KPK, yakni CDR. Menurut dia, inisial nama itu ada dalam catatan pengeluaran keuangan perusahaan Nazar. Namun, dia mengaku tak tahu pasti identitas inisial nama tersebut.

Mantan pemimpin organisasi Islam Muhammadiyah itu menjelaskan, hingga kini komite terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran etik tersebut. "Kami sedang menelusuri. Beberapa orang akan kami panggil lagi," terangnya.

Hal senada diungkapkan anggota komite etik lainnya, Said Zainal Abidin. Dia bahkan mengklaim CDR yang disebut-sebut Yulianis itu bukanlah Chandra M. Hamzah. "Bukan. Kalau Chandra, kan CHM," katanya di kantor KPK kemarin.

Said membenarkan Yulianis memang sering mengirim duit. Namun, sebagai direktur keuangan, ternyata dia tidak tahu siapa saja yang menerima uang tersebut karena tak ada laporan yang jelas ihwal keuangan perusahaan. "Dia tidak tahu siapa-siapa yang menerima," katanya.

Untuk memperjelas masalah itu, kata dia, komite masih akan memeriksa beberapa penyidik dari kalangan internal KPK maupun pihak eksternal. Pihak eksternal itu, antara lain, Iwan Piliang, aktivis media sosial yang sempat mewawancarai Nazaruddin lewat Skype saat mantan bendahara umum Partai Demokrat itu melarikan diri ke luar negeri.

Di tempat terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin secara resmi menyetujui pemecatan Nazaruddin sebagai anggota DPR. Lambannya SBY dalam membuat keputusan itu dikatakan sebagai masalah teknis, bukan politis.

Presiden telah menandatangani surat persetujuan pemberhentian Nazaruddin itu dalam bentuk keputusan presiden (keppres). "Surat penandatanganan keppres yang diajukan ketua DPR terkait dengan Saudara Nazaruddin ditandatangani bapak presiden pada 6 September lalu," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden kemarin.

Dengan adanya keppres tersebut, otomatis karir politik Nazaruddin segera berakhir. Julian menuturkan, surat telah dikirim kembali ke DPR untuk proses selanjutnya. Perihal keterlambatan surat, Julian menyatakan tidak perlu dipersoalkan. Saat ditanya apakah keterlambatan itu terjadi karena masalah politik, dia menampik. "Kalaupun tidak sesuai jadwal, itu hanya karena kendala teknis," tegasnya.

Dia mengungkapkan, setiap surat yang masuk ke presiden harus melalui beberapa tahap pemeriksaan. Begitu juga surat yang diajukan ketua DPR yang meminta persetujuan presiden sebagai syarat melengkapi administrasi pemberhentian Nazaruddin. "Memang butuh proses, apalagi kemarin kan (SBY) pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jadi, memang ada hal lain yang dikerjakan dan tidak di Jakarta," jelasnya. (kuh/wir/c5/iro)

* * *

Akhirnya SBY Berhentikan Nazaruddin dari DPR

Rabu, 07 September 2011

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meneken surat pemberhentian tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Surat penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) yang diajukan oleh Ketua DPR terkait dengan Saudara Nazaruddin sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 6 September," ujar juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 September 2011.

Julian tak menjelaskan kapan surat tersebut diterima Presiden. Menurutnya sebelum sampai ke tangan Presiden surat itu terlebih dahulu diperiksa di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. "Melalui pemeriksaan baik dalam kelengkapan administrasinya maupun hal-hal lainnya. Jadi memang butuh proses waktu, apalagi kemarin pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat," ujarnya.

Yang jelas, kata Julian, usai ditandatangani Keppres tersebut segera dikirim kembali ke DPR untuk segera diproses lebih lanjut. "Sudah di-delivery kepada yang memang memprosesnya," kata dia.

Sebelumnya M. Nazaruddin telah dipecat dari posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat dan keanggotaannya di partai yang dibentuk SBY itu. Namun meski posisinya telah dipecat dari partai berlambang bintang sudut tiga, jabatannya sebagai anggota Komisi Energi di DPR tak terusik.

Aktivis Fadjroel Rahman-lah yang membeberkan bahwa Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR meski saat itu yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Fadjrul, Nazar juga masih menikmati gajinya sebagai anggota Dewan.

Tidak dipecatnya Nazaruddin dari anggota Dewan, menurut pihak Sekretariat DPR, karena tidak ada usulan pemecatan dari DPP Partai Demokrat kepada DPR.

* * *

KPK Bantah Ada Pejabat Internal Terima Uang dari Nazaruddin

 

Rabu, 07 September 2011


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah seorang  pejabat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)   disebut-sebut oleh mantan staf keuangan PT Permai Group milik  M Nazaruddin, Yulianis  ikut  menerima aliran dana dari Nazaruddin. Namun, KPK menganggap informasi tersebut adalah berita bohong. “Itu kabar bohong, gak usah diikuti,”  kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (7/9).
Pernyataan Jasin tersebut sekaligus membantah bahwa ada pejabat KPK yang menerima aliran dana dari Nazaruddin. Jasin juga menganggap tidak ada pejabat KPK yang berinsial CDR.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK mensinyalir ada pejabat internal KPK yang menerima aliran dana dari tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari mantan staf keuangan M Nazaruddin, Yulianis saat diperiksa Komite Etik, Selasa (6/8).


Menurut Ketua Komite Etik KPK, Abduulah Hehamahua,  pihaknya menanyakan kepada Yulianis apakah ia tahu ada  aliran dana ke para pejabat  KPK seperti yang kerap disebut Nazaruddin. Yulianis menjawab tidak pernah. Namun, Yulianis menyebut pernah mengurus aliran dana dari perusahaan Nazaruddin ke pejabat internal KPK.  Pejabat internal itu memiliki kode CDR.
“Sayangnya, ia tidak tahu siapa CDR itu dan ia tidak terlalu yakin bahwa ia pernah mengurus soal aliran dana ke CDR itu,” kata Abdullah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (6/9).
Menurut Abdullah, Yulianis tidak tahu soal kode-kode nama yang ikut menerima aliran dana dari Nazaruddin. Yang bisa mengetahui soal kode-kode itu adalah Nazaruddin sendiri.


 Menurutnya, pihaknya akan terus mengembangkan pemeriksaan ini. Jika terbukti ada pejabat KPK yang terbukti menerima aliran dana dari Nazaruddin, maka ia akan merekomendasikan ke KPK supaya dibawa ke arah hukum pidana.
 Komite Etik sendiri hingga saat ini belum menentukan jadwal pemeriksaan untuk Nazaruddin berikutnya. Karena, harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan jadwal pemeriksaan penyidik KPK.

* * *

Kata Yulianis, Tiap Hari Nazar Terima Duit Rp 30 Miliar

Selasa, 06 September 2011
TEMPO Interaktif, Jakarta - Yulianis, anak buah Muhammad Nazaruddin tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, menyatakan bosnya itu memperoleh uang tunai sekitar Rp 30 miliar perhari dari bisnisnya. Duit itu merupakan keuntungan dari 35 perusahaan yang dipimpin bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Uang itu dari perusahaan yang tiap sore datang ke kantor Nazar," kata Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, usai memeriksa Yulianis di gedung KPK, Selasa, 6 September 2011. "Istilah mereka, uang dipakai main bola karena dibundel berbentuk bulat."

Komite Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam penanganan kasus Nazaruddin. Nazar yang sempat menjadi buron mengaku pernah bertemu pimpinan KPK untuk membicarakan penanganan kasus di lembaga tersebut.

Komite Etik telah memeriksa sejumlah pejabat KPK, seperti Wakil Ketua KPK M. Jasin, juru bicara KPK Johan Budi SP, Deputi Penindakan Ade Raharja, serta Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Sedangkan Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, kelompok perusahaan yang dimiliki Nazaruddin. Ia pernah menuding pimpinan KPK menerima duit dari anak buahnya tersebut.

Yulianis, kata Abdullah, mengatakan uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Namun Yulianis tak menyebut siapa mereka. "Dia tidak ingat, apalagi Nazar pakai kode inisial ketika mengeluarkan duit," ucap dia.

Dalam pemeriksaan Komite Etik, Yulianis menerangkan bosnya itu memiliki 15 perusahaan yang didirikan langsung untuk mengikuti tender-tender proyek pemerintah. Terdapat pula 20 perusahaan yang dipinjam untuk menjaring proyek yang tidak dimenangkan oleh perusahaannya.

Yulianis pun mengakui bosnya itu cukup berhati-hati dalam mengelola bisnisnya. Bahkan, dalam rapat-rapat internal perusahaan, peserta rapat dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun. "Dia itu teknokrat di dunia maya," ucap Abdullah sembari tersenyum. "Tidak ada kebijakan lembaga seperti itu di negeri ini, kecuali perusahaan Nazar."

 

 

Pascalebaran, Waktu Tepat untuk Periksa Nazar

Jumat, 02 September 2011
JAKARTA--MICOM: Pascalebaran ini merupakan momen yang tepat bagi penyidik KPK untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kondisi psikologis tersangka kasus wisma atlet itu saat ini dinilai tengah dalam kondisi ideal.

Pasalnya, dengan ketegangan yang tak lagi tampak dari wajahnya, seperti saat mengikuti salat Ied di Mako Brimob, Depok, Rabu (31/8), memori Nazaruddin dianggap telah pulih.

Menurut psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, momen tersebut merupakan refleksi kurva mental Nazar yang berada dalam kondisi ketegangan yang rendah.

Hal ini terjadi, sambungnya, karena ia telah cukup beradaptasi dengan kondisi ruang tahanannya yang terisolasi.

Ditambah pula dengan pendampingan tim pengacara yang Reza nilai agresif dalam membantu Nazar.

"Kalau kooperatif, ini adalah kondisi ideal. Daya ingat, jejak memorinya, sudah menyatu kembali," jelasnya, saat dihubungi, Jumat (2/9)..

Kondisi ketegangannya yang menurun ini, kata Reza, adalah bagian fase kurva mental seseorang buronan yang tertangkap yang berbentuk 'V'.

Pada fase penangkapan di Cartagena, Kolombia, hingga pemulangannya di Tanah Air, tersangka dugaan kasus suap Sesmenpora ini tengah dalam ketegangan mental yang tinggi, atau titik puncak pertama ‘V’.

"Dia enggak lagi ingat apa pun akibat tegang," kata Reza.

Sementara, fase kedua, yakni di titik 'V' bawah, inilah yang dipandang sebagai waktu yang tepat KPK masuk untuk meminta keterangan kepadanya.

Sedangkan, fase selanjutnya, titik ketegangan emosional kedua atau titik puncak 'V' yang kedua adalah masa-masa ketika ia sudah memasuki proses persidangan.

Karena, menurut Reza, di masa ini ia akan menjumpai beragam hal yang tak terduga.

"Ia bisa bertemu saksi-saksi atau bukti yang tak terduga," jelasnya.

Namun, pengajar di Universitas Bina Nusantara (Binus) ini menandaskan, untuk menghindari spekulasi dan wacana, analisis psikologisnya sangat dianjurkan dilengkapi dengan pemaparan tim medis yang khusus menangani M Nazaruddin.

Baginya, keterangan yang lebih konkret itu bisa mencegah isu yang semakin melebar, seperti wacana pemindahan tempat penahanan Nazar.

"Kenapa enggak tiap sore diadakan konferensi pers tim dokter agar larut spekulasinya?" cetusnya retoris. (*/OL-10)

 

 * * *

Istana dan KPK Jatuhkan Moral Nazaruddin

| Kamis, 1 September 2011

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai, tanggapan Istana dan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap permintaan Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, tidaklah taktis dan cenderung menjatuhkan moral mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu untuk membongkar kasus-kasus yang diketahuinya.
Dia mengatakan, seharusnya Istana dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pro-aktif merespons permintaan Nazaruddin dengan memberikan perlindungan terhadap istri dan anak-anak Nazar.


"Red notice Neneng dan pernyataan kantor Presiden yang menolak tawar-menawar dengan Nazar otomatis menghancurkan moral Nazaruddin dalam membongkar kasus yang diketahuinya. Nazaruddin secara psikologis sudah dihancurkan oleh dua kenyataan tadi," kata Bambang melalui rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Senin (1/9/2011).
Seperti diketahui, Nazaruddin meminta agar anak dan istrinya dilindungi. Dia juga meminta kepada KPK agar dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Jika tidak, Nazaruddin akan tetap bungkam saat diperiksa KPK.
Menurut Bambang, tanggapan Istana dan KPK yang enggan tawar-menawar dengan Nazaruddin itu justru akan menguntungkan musuh-musuh Nazar yang memang ingin dia bungkam. Musuh-musuh Nazaruddin tersebut menurut Bambang adalah pihak-pihak yang merasa terancam jika Nazaruddin buka suara.


"Artinya, jika Nazaruddin terus melakukan perlawanan dengan membongkar kasus korupsi yang diduga melibatkan orang-orang penting di negara ini, maka musuh-musuh Nazaruddin itu akan menghabisinya," katanya.
Bungkamnya Nazaruddin selama ini, lanjut Bambang, akibat ancaman dari para musuhnya. Patut diduga, musuh-musuh Nazaruddin menjadikan keselamatan istri dan anak Nazaruddin sebagai alat tawar.


"Karena tahu anak dan istrinya berada dalam ancaman serius, dia (Nazar) berulang kali memohon agar anak istrinya tidak diganggu. Demikian seriusnya sehingga ia merasa perlu meminta Presiden membantu melindungi mereka," ujar Bambang.
"Dia (Nazaruddin) sudah menghitung bahwa satu-satunya opsi adalah diam. Dengan kesadaran penuh, dia akan menjalankan opsi ini demi keselamatan anak dan istrinya," ucap Bambang.

* * *

JK Beri Nazaruddin Syarat untuk Pindah ke Cipinang

- Kamis, 1 September 2011

 

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui keinginan mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, untuk dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke LP Cipinang. Namun pemindahan itu harus bersyarat.

"Suruh Nazaruddin buat pernyataan. Kalau dipindahkan ke LP Cipinang dia akan ngomong. Pindahkan saja. 1 minggu gak mau ngomong, dikembalikan. Turuti dulu, dalam perjanjian, seminggu gak ngomong, kembalikan lagi," kata Kalla di Jakarta, Kamis (1/9/2011).

Kalla menambahkan, meskipun Nazarudddin tak mau bicara, keahlian ppenyidik sangat diperlukan.

"Disitu dibutuhkan keahlian penyidik untuk menggali dari orang yang tak mau bicara. Ini sederhana saja, kalau ada alat bukti, dia (Nazaruddin) diam, dia gak bisa bantah alat bukti kan?" kata Kalla.

Sebelumnya, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, dirinya tak setuju bila Nazaruddin dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke LP Cipinang sebagaimana yang diminta oleh Nazaruddin.

Menurutnya, bila dengan pengamanan terbaik di Rutan Mako Brimob, alat komunikasi dapat masuk, hal semacam itu dikhawatirkan juga terjadi di rutan lainnya. Pasalnya, tersangka kasus suap Wisma Atlet itu meminta KPK agar dia pindah dari Rutan Mako Brimob ke Cipinang atau Tangerang.

"Seperti ini aja sudah ada hp yang masuk, apalagi nanti kalau pindah rutan pasti keadaan semakin kompleks. Ya lihat ini pengamanannya sudah yang terbaik," ujarnya.

Sedangkan, Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Nazaruddin ke LP Cipinang.

"Karena kita cuma mengakomodir dan rutan ini sudah terdaftar di Kemenkumham. Dipindah atau tidak KPK yang berwenang," kata Boy. [antara/lal]

 

* * *

Lebaran, Nazaruddin Dapat Menu Spesial  

Senin, 29 Agustus 2011

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin dan para tahanan lain di rumah tahanan Mako Brimob bakal disuguhi menu makanan spesial pada Hari Idul Fitri nanti. Setiap tahun, meski tak menggelar acara khusus, Rutan Mako Brimob memang memberi santapan berbeda bagi tahanan dan terpidana saat Lebaran.

“Ya pasti beda, masakan-masakan Lebaran lah. Mereka, kan, juga manusia,” tutur Ajun Komisaris Besar Polisi K. Budiman, juru bicara rutan kepada Tempo via telepon, Senin, 29 Agustus 2011. Budiman menyebut, menu istimewa itu adalah, “Ketupat, opor ayam, sayur labu siam, dan kerupuk.”

Ia menambahkan sambil tergelak, “Tentu ada ketupat, namanya juga Lebaran.” Menurut Budiman, adalah tugas Rutan Mako Brimob menjaga agar para tahanan tetap sehat. “Kami, kan, dititipi. Tugas kami menjaga agar mereka tidak sakit,” ucap dia.

Biasanya, Nazaruddin sendiri memang mendapat kiriman makanan dari keluarganya, Muhammad Nasir. Tercatat nasi padang, sayur sop, dan perkedel pernah diantar Nasir buat Nazar. Makanan dititipkan melalui petugas rutan setelah sebelumnya diperiksa aman atau tidak. Petugas akan menunggu reaksi setelah makanan dicoba, selama 20 menit. Jika tak terjadi efek apapun yang membahayakan tahanan, makanan boleh masuk.

Nazar ditahan di rutan Mako Brimob sejak 13 Agustus lalu. Ia dijerat 31 kasus korupsi dengan total nilai Rp. 6,037 triliun. Kasus tersebut di antaranya, proyek pengadaan sarana dan prasarana belajar mengajar di Kementerian Pendidikan, proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang

* * *

Detiknews, Minggu, 28/08/2011

Nazaruddin Sebut BlackBerry yang Disita Milik Pengacaranya

Jakarta - Sebuah BlackBerry (BB) berwarna putih ditemukan petugas dari tangan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob. Menurut pengakuan Nazaruddin, BB tersebut milik pengacaranya.

"Menurut pengakuan Nazar, BB itu punya pengacaranya," ujar Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Basuki kepada wartawan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (28/8/2011).

Namun, Basuki mengaku tak tahu menahu pengacara yang mana yang dimaksud Nazar. Termasuk apakah kemungkinan BB tersebut sengaja diberikan kepada Nazar atau hanya tertinggal di sel.

"Saya tidak tahu, itu nanti urusan penyidik (KPK)," ucapnya singkat.

Basuki menjelaskan bahwa BB tersebut ditemukan salah satu petugas rutan pada Rabu (24/8) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Alat komunikasi itu ditemukan tergeletak di kursi yang ada di dalam sel Nazar.

"Kami temukan di tempat duduk, di kursi, mungkin saat dikantongi, dia duduk, lalu terjatuh," terang Basuki.

Basuki sendiri mengaku tak tahu berapa lama BB tersebut sudah ada di tangan Nazar. Selain BB, Basuki mengaku pihaknya tidak menemukan alat komunikasi lain dari tangan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet tersebut.

Dia juga memastikan bahwa pihak rutan selalu melakukan pengecekan rutin terhadap setiap tahanan yang ada. Jika ada benda-benda terlarang dan mencurigakan, petugas akan segera menyitanya.

"Jadi setiap jam itu ada kontrol, bukan hanya Pak Nazar, tapi semua tahanan. Kami mencoba mengantisipasi barang yang terlarang dan kami sita," jelas Basuki.

Pengacara Nazaruddin adalah dari kantor pengacara OC Kaligis. Mereka yang pernah menemui Nazar di sel antara lain OC Kaligis, Afrian Bondjol dan Dea Tunggaesti.

OC Kaligis hari Jumat lalu menyatakan, kliennya hanya memiliki iPod untuk kepentingan hiburan.

"Saya baru tau dari Anda mengenai itu (kepemilikan BB). Setahu saya selama ini hanya dia hanya pegang Ipod, itu untuk baca-baca berita," tutur kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis ketika dihubungi detikcom, Jumat (26/8/2011).

 

* * *

Ke Mako Brimob, Satgas Mafia Hukum Pantau Nazar  

Minggu, 28 Agustus 2011