Berhubung adanya berbagai reaksi terhadap tulisan tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan permintaan pemuatan kembali teksnya secara keseluruhan, maka di bawah ini disajikan dokumen penting tersebut selengkapnya. Semoga pemuatannya kembali memudahkan bagi mereka yang ingin menyimpannya sebagai bahan dokumentasi dan referensi dalam perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di bumi Indonesia, yang setelah mengalami masa gelap selama 32 tahun, sekarang ini masih sedang terus bersama-sama melawan bahaya laten Orde Baru.
(Catatan : Diterjemahkan dari teks asli bahasa Inggris dan dibandingkan dengan teks bahasa Prancis)
Mengingat, bahwa penghargaan terhadap martabat (dignity) dan hak-hak yang setara dan tak terpisahkan (equal and inalienable rights) bagi semua anggota keluarga umat manusia (human family) adalah dasar bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Mengingat, bahwa pengingkaran dan pelecehan (disregard and contempt) terhadap hak manusia telah menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan biadab yang telah menimbulkan kemarahan kesedaran umat manusia, dan bahwa munculnya dunia di mana ummat manusia dapat menikmati kebebasan untuk berbicara dan menganut kepercayaan (freedom of speech and belief) dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan (kemiskinan) telah diproklamasikan sebagai aspirasi bagi semua orang,
Mengingat, bahwa hak-hak manusia perlu sekali dilindungi oleh tegaknya hukum (protected by the rule of law), supaya orang tidak dipaksa, sebagai jalan terakhir, untuk membrontak terhadap tirani dan penindasan,
Mengingat, bahwa adalah sangat perlu untuk mendorong penggalangan hubungan bersahabat antara bangsa-bangsa,
Mengingat, bahwa rakyat-rakyat yang tergabung dalam PBB telah menegaskan dalam piagam ini kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia, terhadap martabat dan nilai-nilai perseorangan manusia (dignity and worth of the human person) dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, dan juga bertekad untuk mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar (to promote social progress and better standards of life in larger freedom),
Mengingat, bahwa negara-negara anggota PBB berjanji untuk mengusahakan dihormatinya dan ditrapkannya secara universal dan nyata hak-hak manusia dan kebebasan fondamental,
Mengingat, bahwa kesamaan pengertian (common understanding) mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini (rights and freedoms) adalah sangat penting bagi pelaksaan piagam ini secara sepenuhnya,
Maka, Sidang Umum (PBB) memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai cita-cita bersama bagi semua rakyat dan semua bangsa (all peoples and all nations) supaya setiap individu (orang seorang) dan semua badan dalam masyarakat (every organ of society), dengan selalu memegang Deklarasi Universal ini dalam ingatan, berusaha lewat pengajaran dan pendidikan, untuk mendorong dihormatinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan juga lewat peraturan yang secara berangsur-angsur, baik secara nasional mau pun internasional, untuk mendapat pengakuannya dan pentrapannya secara universal dan nyata, baik antara rakyat-rakyat negara-anggota (PBB) sendiri, mau pun antara rakyat dalam wilayah juridiksinya (teks Mukadimah habis).
Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience) dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat persaudaraan (in a spirit of brotherhood).
Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya, asal kebangsaan atau asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Lebih lagi, tidak diperbolehkan adanya pembedaan (no distinction shall be made) yang didasarkan atas status politik, juridis atau international negara atau teritori (wilayah) di mana ia menjadi warganegaranya, tanpa mempedulikan apakah negara itu merdeka, di bawah pengawasan, tidak otonom atau berada dalam kedaulatan yang terbatas.
Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan bagi pribadinya
Tidak seorangpun boleh diperlakukan dalam perbudakan (slavery) atau dalam perhambaan (servitude) dan perdagangan budak (slave trade) dilarang dalam segala bentuknya.
Tidak seorang pun boleh disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan perlakuan yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat manusia (cruel, inhuman or degrading treatment).
Dimana pun, semua orang berhak untuk mendapat pengakuan sebagai seseorang di depan hukum (recognition everywhere as a person before the law).
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan tanpa kecuali berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama. Semua orang berhak untuk mendapat perlindungan terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar Deklarasi ini dan juga terhadap semua hasutan yang menganjurkan diskriminasi itu (against any incitement to such discrimination).
Setiap orang berhak untuk mengadukan kepada pengadilan nasional yang kompeten semua pelanggaran terhadap hak asasinya yang dijamin oleh Konstitusi atau undang-undang.
Seorang pun tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau di-exilkan (arbitrary arrest, detention or exile).
Semua orang berhak, dalam kedudukan yang sama, untuk menuntut agar urusannya bisa diperiksa secara adil dan secara terbuka oleh pengadilan yang bebas dan imparsial (tidak memihak) untuk menentukan hak dan kewajibannya, atau memeriksa semua dakwaan pelanggaran kriminal (any criminal charge) yang ditujukan kepadanya.
Tidak seorangpun boleh secara sewenang-wenang diganggu (arbitrary interference with his privacy) kehidupan pribadinya, keluarganya, rumah tinggalnya atau surat-menyuratnya, dan dilanggar kehormatannya atau nama-baiknya (reputation). Semua orang mempunyai hak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran semacam itu.
Semua orang berhak untuk mempunyai kebebasan fikiran, keyakinan dan agama (freedom of thought, conscience and religion). Hak ini mencakup kebebasan untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk secara sendirian atau bersama-sama dengan orang lain, baik di depan umum maupun di tempat tersendiri (private) memanifestasikan agamanya atau kepercayaannya lewat pendidikan, praktek, sembahyang dan upacara (worship and observance).
Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat (the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas), lewat media yang manapun dan tanpa memandang perbatasan negara.
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak jaminan sosial (his right to social security), dan mendapat bagian dari realisasi, lewat usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan pengaturan dan kemampuan setiap negaranya, atas hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat dibutuhkan bagi martabatnya dan pengembangan kepribadiannya secara bebas (indispensable for his dignity and the free development of his personality).
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat istirahat dan hiburan, termasuk dibatasinya jam kerja dan mendapat hari libur yang dibayar, menurut batas-batas yang masuk akal.
Setiap orang mempunyai hak atas adanya orde sosial dan internasional, di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicantumkan dalam Deklarasi ini dapat direalisasi secara sepenuhnya.
Tidak ada satu pun bagian Deklarasi ini bisa diartikan oleh suatu negara, grup atau perseorangan, sebagai hak untuk melakukan kegiatan apa pun atau melancarkan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan semua hak-hak dan kebebasan yang dicantumkan di dalamnya.
(Teks dokumen habis di sini)